
JurnalisKapuasHulu.com – Polres Kapuas Hulu hingga hari ke 14 masa kampanye pemilu 2024 sudah mengeluarkan 59 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Hingga saat ini kami sudah mengeluarkan 59 STTP,” kata IPTU Iman Kurniawan Kasat Intelkam Polres Kapuas Hulu, Senin (08/10/2024).
Iman mengatakan, pihaknya dalam memberikan pelayanan terhadap para peserta pemilu dalam mengurus STTP sudah di permudah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan kami sudah permudah cukup mengirim lewat online melalui Whatshap dalam bentuk Pdf dengan melampirkan permohonan STTP, Ijin lokasi dan KTP penanggungjawab kegiatan (kampanye),” jelasnya.
Karena itu, Iman meminta peserta pemilu sebelum menggelar kampanye, terlebih dahulu mengurus STTP sebab pihaknya sudah mempermudah dan jangan mengurus H-1 namum menimal H-3, hal ini mengantisifasi libur instansi terkait yang mengeluarkan ijin lokasi.
“Intinya masing-masing Paslon melalui LO nya jangan lelah untuk berkoordinasi baik dengan Polres maupun Bawaslu sehingga kegiatan bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Sebagai informasi dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan.
Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Ketentuan penyampaian pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai tenggat waktunya. (Opik)