
JurnalisKapuasHulu.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang perdana kasus Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) dengan 22 terdakwa, Selasa (29/4).
Sidang yang digelar tersebut dipimpin oleh Ketua PN Putussibau Rina Lestari BR Sembiring, dengan anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Didik Nursetiawan.
22 terdakwa yang menjalani sidang perdana tersebut yakni Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Andrianus Jian, Julianus Tanggang, Vibrianto, Yopinus Ande Bastian, Florensius Alfin, Okarius Amban, Sapriadi, Thomas Elfran, Martinus Yones, Febrianto Purek, Lisius Handi, Efendi, Abidin Udang, Leo, Aldi Durja, Tatang, Agus Arianto, Kamelius Bogong dan Paulus Dendi. Dimana pada sidang perdana tersebut agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu. Dalam persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak ada melakukan bantahan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun sayangnya didalam perkara tersebut, 22 penambang tersebut tentunya merasa tidak adil dalam penegakan hukum, dimana 22 orang penambang ini hanya sebagai pekerja saat ditangkap. Sementara pemilik alat PETI tidak ditangkap.
Tatang salah satu terdakwa saat ditemui media ini mengatakan, bahwa dari 22 orang yang ditangkap polisi ini hanyalah sebagai pekerja. “Kami ini hanya sebagai pekerja, dimana kami bekerja ini ada bosnya masing-masing. Yang jelas ada 3 bos pemilik mesin yang kami bekerja saat itu yakni M, orangtua M dan Tumenggung,” kata Tatang.
Tatang mengaku, merasa tidak adil juga jika dirinya dan teman-temanya saja yang ditangkap sementara bosnya tidak. “Saya ini asal dari Melawi baru bekerja 8 hari di Penembur tapi langsung ditangkap polisi,” ucap pria asal Kabupaten Melawi ini.
Terdakwa lainnya Stepanus Aldi mengaku pasrah terhadap kasus hukum yang menimpanya. Dirinya yang sudah ditahan Polres Kapuas Hulu selama 3 bulan ini enggan banyak bicara terkait siapa pemilik mesin yang dikerjakannya saat itu.
“Pasrah saja, mau diapakan lagi. Saya hanya berharap kasus saya cepat selesai,” ucap Pria Asal Kecamatan Embaloh Hilir ini.
Sementara itu Adam Plh Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, hari ini 22 terdakwa kasus PETI di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
“Dimana para terdakwa melanggar pasal 158 UU Minerba. Dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ucapnya.
Untuk selanjutnya kata Adam, sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita belum tahu berapa saksi yang akan kita didatangkan pada persidangan selanjutnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya dari Polres Kapuas Hulu melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (6/2).
Dari penertiban itu pihak kepolisian mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga pekerja PETI dilokasi tersebut. (Opik)