Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 11 Februari 2025

22 Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama tim saat melakukan patroli kegiatan PETI di Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama tim saat melakukan patroli kegiatan PETI di Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama tim saat melakukan patroli kegiatan PETI di Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama tim saat melakukan patroli kegiatan PETI di Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung

JurnalisKapuasHulu.com – Polres Kapuas Hulu telah menetapkan 22 orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Dusun Penemur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung menjadi tersangka.

22 penambang illegal yang ditetapkan tersebut ada yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

Sebelumnya Polres Kapuas Hulu pada Kamis (6/2) berhasil mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perairan Dusun Penemur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan  menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Kami telah mengamankan 22 orang pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu,” kata Kapolres, Selasa (11/2).

Kapolres menceritakan sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu melakukan patroli di kawasan perairan Kecamatan Boyan Tanjung dan menemukan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa 8 set peralatan atau mesin tambang, kain Korea, dan pendulang.

“Diketahui bahwa hasil dari aktivitas pertambangan ini berupa pasiran emas yang telah diserahkan kepada pemilik peralatan atau mesin penambangan. Berdasarkan kesepakatan antara para pekerja dan pemilik mesin, para penambang akan mendapatkan upah setelah bekerja selama tiga minggu dengan sistem bagi hasil,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi di lokasi kejadian serta akan segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Identitas pemilik mesin telah diketahui, dan kepolisian akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres.

Sambung Kapolres, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop