Hari ini : Senin, 28 April 2025
Senin, 28 April 2025

22 Tersangka PETI Penembur Boyan Tanjung Segera Disidangkan 

Adam Plh Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu
Adam Plh Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung yang tersangkanya sebanyak 22 orang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau.

Pasalnya Penyidik Kejari Kapuas Hulu sudah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Putussibau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dari 22 tersangka ini merupakan pekerja atau penambang, tidak ada pemodal yang menjadi tersangka.

“Minggu kemarin kita melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Putussibau. Rencana Minggu ini akan disidangkan ,” kata Adam Putrayansya Plh Kasi Pidana Umum Kejari Kapuas Hulu, Senin (28/4).

Adam mengatakan, didalam persidangan nanti ada 8 berkas perkara yang akan disidangkan. Selain itu dalam menangani perkara ini di persidangan nanti akan ada 4 jaksa yang menanganinya.

“Sementara ada beberapa juga barang bukti berupa mesin tambang yang ditahan,” ucapnya.

Lanjut Adam, saat ini untuk semua tersangka sudah berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat.”Untuk semua tersangka melanggar pasal 158 UU Minerba. Dimana mereka terancam hukuman paling maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya dari Polres Kapuas Hulu  melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (6/2).

Dari hasil penertiban tersebut, sejumlah pekerja tambang langsung diamankan oleh Polres Kapuas Hulu.

Dari penertiban itu pihak kepolisian mengamankan beberapa 22 orang yang diduga pekerja PETI dilokasi tersebut. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Warga Boyan Tanjung Dirampok 

JurnalisKapuasHulu.com – Warga Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dihebohkan terjadinya perampokan terhadap S warga Dusun Usaha Baru, Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung,
Go toTop