Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 17 Desember 2024

24 Kasus Pelanggaran Perda Diselesaikan Pol PP Kapuas Hulu, Pelanggaran Didominasi Esek-esek Buat Resah Warga 

Pol PP Kapuas Hulu saat melakukan razia dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1978 tentang ketertiban umum
Pol PP Kapuas Hulu saat melakukan razia dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1978 tentang ketertiban umum
Pol PP Kapuas Hulu saat melakukan razia dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1978 tentang ketertiban umum
Pol PP Kapuas Hulu saat melakukan razia dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 1978 tentang ketertiban umum

JurnalisKapuasHulu.com – Sepanjang tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu  telah menyelesaikan sebanyak 24 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Bahtiar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu menyampaikan, ada pun rincian pelanggaran Perda yang diselesaikan adalah Perda nomor 9 tahun 1978 tentang ketertiban umum sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar, Perda nomor 12 tahun 2018  perlindungan anak sebanyak 2 kasus dengan 5 orang pelanggar, Perda nomor 7 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan 5 kasus dengan 16 pelanggar, Perda nomor 1 tahun 2023 tentang penataan dan pemberdayaan PKL  sebanyak 2 kasus dan 2 orang pelanggar serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang perlindungan konsumen sebanyal 2 kasus dengan 2 orang pelanggar.

“Jenis pelanggaran yang terbanyak adalah membuat resah warga berupa aktifitas diduga esek-esek dikamar kos, membuat keributan sebanyak 15 kasus dengan 48 orang pelanggar serta warga yang tidak membawa/tidak memiliki KTP, PKL yang berjualan di sembarang tempat,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Azmi menjelaskan, terhadap pelanggar Perda/Perkada ini pihaknya  memberikan sanksi hukum non Yustisial yaitu berupa pembinaan dan surat peringatan.

“Pelanggaran yang diproses oleh kami adalah hasil aduan masyarakat lewat WhatsApp, temuan anggota dilapangan dan aduan/keluhan lewat medsos instagram dan facebook,” ujarnya.

Bahtiar mengatakan,  bahwa kegiatan penindakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh pihaknya adalah upaya pemerintah daerah melalui Sat Pol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan bekerjasama dengan semua pihak mulai dari pengurus RT, aparat kelurahan dan Forkopincam putussibau utara dan Putussibau Selatan.

Ditambahkan Plt. Kabid Penegakan dan Operasi Sat Pol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah mengatakan, bahwa penindakan Perda/Perkada dilakukan oleh unit tindak pelanggaran Perda/Perkada yang selalu siaga menerima aduan atau keluhan warga tentang gangguan trantibum.

“Sesuai dengan SOP kami, bahwa kami melakukan upaya pembinaan masyarakat, pelayanan kepada masyarakat dan penindakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada yang terjadi di wilayah Putussibau dan Kedamin,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Azmi ini mengatakan, saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya preventif non yustisial untuk menciptakan ketaatan masyarakat, kelompok dan badan usaha terhadap Perda/Perkada.

Untuk itu pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap 13 jenis Perda yang terdapat sanksi pidana. Kemudian di tahun berikutnya pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan trantibum kepada masyarakat.

“Untuk penindakan yustisi terhadap pelanggaran Perda/Perkada, kami akan menyiapkan PPNS sebagai syarat dilakukannnya sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar ketertiban umum,” ucapnya.

Azmi pun mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat karena kompleksnya permasalahan ketertiban umum ini maka dukungan dan kerjasama semua pihak sangatlah dibutuhkan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat.

Mengingat pelaku pelanggar Perda/Perkada ini didominasi oleh anak-anak dibawah umur, maka diperlukan perhatian dari para orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya.

“Kami menghimbau kepada para orang tua  pada waktu jam sekolah agar memastikan anak-anak benar-benar berada disekolah dan ketika jam 21.00 WIB anak-anak belum pulang kerumah agar dicari tahu keberadaanya untuk menghindari anak-anak menjadi korban dan pelaku pelanggaran atau kejahatan,” pungkas Azmi. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop