
JurnalisKapuasHulu.com – Menjelang perayaan Natal tahun 2024, menjadi hal yang menggembirakan bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu. Terutama bagi WBP yang beragama Kristen, di mana mereka merasakan suasana penuh harapan di tengah perayaan Natal.
Efendi Kepala Rutan Putussibau menyampaikan, dari 168 warga binaan yang ada di Rutan Putussibau, sebanyak 26 orang yang akan mendapatkan remisi Natal 2024.
“Dari 26 warga binaan yang menerima remisi ada 4 orang yang menerima remisi 15 hari, 19 orang menerima remisi sebulan dan 3 orang menerima remisi sebulan 15 hari,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Efendi menjelaskan, untuk penerima remisi berdasarkan kasus yakni pidana umum 6 orang, pidana khusus 10 dan pidana khusus perlindungan anak 10 rang.
Efendi juga menjelaskan, kriteria untuk menerima remisi khusus keagamaan ini adalah WBP yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta memiliki laporan perkembangan narapidana yang menunjukkan kemajuan. Berdasarkan kriteria tersebut, WBP yang memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para WBP yang mendapatkannya dapat terus menjaga kelakuan baik, entah itu terhadap sesama WBP, petugas Rutan maupun masyarakat. Semoga mereka bisa lebih cepat menjalani masa pembinaan dan nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Efendi.
Selain itu, Efendi juga memberikan motivasi kepada WBP yang belum menerima remisi tetap semangat dan terus berkelakuan baik. Peluang selalu ada untuk mereka yang berusaha memperbaiki diri.
“Kita berharap agar warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat berkelakuan baik saat berinteraksi dengan masyarakat dan memanfaatkan keterampilan yang telah mereka pelajari selama menjalani masa binaan,” pungkasnya. (Opik)