
JURNALIS.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menuntut hukuman mati terhadap 4 terdakwa narkoba jaringan internasional yakni DR, BN, JK dan RM, yang mana dua diantaranya adalah WNA Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkayang Bangga Andika Hutabarat mengatakan, pada 20 Februari 2025 Pengadilan Negeri Bengkayang menyidangkan 4 orang terdakwa perkara peredaran Narkotika internasional jenis shabu seberat 20 Kilogram yakni DR, BN, JK dan RM, yang mana dua diantaranya adalah WNA Malaysia. Adapun agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Didalam tuntutan Jaksa tersebut, semua terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran Narkotika internasional antar negara jenis shabu seberat 20 Kg itu masing-masing dituntut dengan tuntutan hukuman mati,” katanya saat dihubungi media Jurnalis.co.id, Jumat (21/2).
Bangga menjelaskan, adapun semua terdakwa tersebut dituntut mati karena mengedarkan narkotika jenis shabu seberat 20 Kilogram.
“Mereka memperoleh narkotika jenis shabu seberat 20 Kilogram tersebut dari negara Malaysia dan kemudian membawa ke Negara Indonesia untuk diedarkan dan dijual,” ucap Bangga.

Namun kata Bangga, ketika para terdakwa hendak mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut di negara indonesia, mereka ditangkap oleh anggota tim dari TNI AD.
“Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” ujarnya.
Sebagai Jaksa Muda, dirinya berharap dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran Narkotika khususnya di Kabupaten Bengkayang. Soalnya saat ini peredaran narkoba di Bengkayang sudah menghawatirkan.
“Kita harap dari Pengadilan Negeri Bengkayang dapat mengabulkan tuntutan hukuman mati kita ini,” harapnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkayang Martino Manalu ketika dihubungi membenarkan adanya pembacaan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkayang di Pengadilan Negeri Bengkayang.
“Ya kemarin pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa tersebut dengan tuntutan hukuman mati,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam acara pembacaan tuntutan yang berlangsung didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkayang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Bangga Andika Hutabarat didampingi Jaksa Retno Mokodongan. Kedua Jaksa tersebut membacakan tuntutan hukuman mati dengan tegas dan lantang.
Pembacaan tuntutan mati tersebut dipantau langsung oleh Kasi Pidana Umum Bengkayang, Martino Manalu yang juga berada di Pengadilan Negeri Bengkayang. (Opik)