Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Senin, 5 Agustus 2024

Bea Cukai Badau Gempur Rokok Illegal dari Sintang dan Kapuas Hulu

Operasi Gempur rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau baru-baru ini
Operasi Gempur rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau baru-baru ini
Operasi Gempur rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau baru-baru ini
Operasi Gempur rokok illegal yang dilakukan Bea Cukai Nanga Badau baru-baru ini

JurnalisKapuasHulu.com – Bea Cukai Nanga Badau berupaya untuk memerangi rokok illegal dengan nama operasi ‘gempur rokok ilegal’ untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Gempur rokok illegal tersebut dilakukan pada bulan Juli 2024.

Unit Pengawasan melakukan monitoring dan operasi penindakan dan bersamaan dengan kegiatan pengawasan tersebut, berbagai program dan bentuk sosialisasi pun dilaksanakan.

Operasi Gempur dilakukan dengan screening pada warung toko kecil dan pemeriksaan mendalam sampai ke dalam gudang toko besar, selain itu tim juga berkoordinasi dengan pihak PJT di Kabupaten Sintang, yaitu PT JNE terkait sharing informasi jika ada kiriman yang dicurigai sebagai BKC ilegal.

“Sosialisasi ini, selain bertujuan mengedukasi para pemilik warung atau toko untuk tidak menjual rokok ilegal juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau membeli rokok ilegal ini. Berbagai bentuk sosialisasi dilaksanakan dengan penempelan stiker dan edukasi langsung pada warung atau toko penjual rokok, ” kata Henry Imanuel Sinuraya Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau.

Henry mengatakan, dilakukan Operasi Pasar Gempur terhadap sejumlah toko yang di Putussibau Kota, Kedamin, Kalis, dan Bukit Kelam. Total penindakan rokok ilegal sebanyak 4.952 batang. Terhadap toko yang kedapatan rokok ilegal dilakukan penindakan dengan menegah BKC HT dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan.

“Kami melakukan penindakan dengan menegah rokok ilegal dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) untuk diproses lebih lanjut. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi penerapan Ultimun Remedium, ” ujar Henry.

Lanjut Henry, dari hasil pemeriksaan pada toko-toko besar di Putussibau tidak ditemukan menjual rokok ilegal, sedangkan beberapa toko dan warung kecil menjual rokok ilegal.

“Dari informasi tersebut petugas meminta kerjasama dari pemilik toko untuk menghubungi petugas melalui layanan pengaduan apabila ada orang yang menawarkan rokok ilegal, ” tuturnya.

Selain itu Henry menyambut baik dan mengapresiasi kepada semua pihak, intansi dan masyarakat sehingga operasi gempur rokok ilegal terlaksana dengan baik, agar giat gempur dapat mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kapuas Hulu dan Sintang.

“Harapan kedepannya dengan strategi pengawasan yang tepat, operasi pengawasan rokok illegal khususnya pada Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dilakukan secara efektif, menyebabkan penurunan peredaran rokok illegal nasional, ” pungkas Henry. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop