
JurnalisKapuasHulu.com – Puluhan Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau diusulkan mendapat remisi umum hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Puluhan Napi yang diusulkan remisi tersebut, merupakan kasus pidana khusus maupun pidana umum yang telah memenuhi syarat berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Efendi Kepala Rutan Putussibau menyampaikan, jumlah Napi Rutan Putussibau yang menerima remisi umum tahun 2024 berjumlah 83 orang.
Penerima remisi sebulan 10 orang, penerima Remisi 2 bulan 22 orang, penerima remisi 3 bulan 34 orang, penerima remisi 4 bulan 6 orang, penerima remisi 5 bulan 10 orang dan penerima remisi 6 bulan 1 orang.
“Berdasarkan kasus penerima remisi ini untuk pidana umum 55 dan dan pidana khusus 28 orang,” katanya, Jumat (09/08/2024).
Efendi menyampaikan pesan kepada narapidana yang akan menerima remisi atau pengurangan masa pidana agar tetap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan setempat.
“Juga agar tidak melakukan pelanggaran dan tatati aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, dia juga berpesan kepada dua narapidana yang langsung bebas nanti agar menjadikan ini sebuah pengalaman yang sangat berharga.
“Jangan gampang menukar kebebasan di luar. Walaupun di penjara ada makanan gratis dan lainnya, tetapi lebih berharga kebebasanmu di luar, karena tidak ada nilainya. Hati hati jangan gampang melanggar hukum,” pungkasnya. (Opik)