
JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali menahan tersangka kasus Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, Jumat (09/08/2024).
Jika sebelumnya Kejati Kalbar sudah menahan 3 tersangka yakni TK, AN dan AH. TK selaku Direktur CV Rindi sebagai penyedia barang, AN selaku pelaksana pekerjaan pengadaan, dan AH selaku Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
Kali ini Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu SD selaku PPK, lalu BP, AJ, dan MA selaku PPHP.
Aspidsus Kejati Kalbar Siju menyampaikan, saat ini keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
Aspidsus Kejati Kalbar Siju menuturkan sebelumnya penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai (Kapal Fery) APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.5 Miliar.
“Tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni tersangka S melihat di internet jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019.” kata Aspidsus Kejati Kalbar
Selanjutnya, rincian HPS dibuat tanpa melakukan survey harga, hanya melihat di internet, Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang, dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI.
Akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat yahun 2014.hal ini diketahui setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menuturkan pembaharuan kapal ferry ke sungai Desa Perigi Kecamatan. Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu dengan biaya Rp355 juta.
“Selanjutnya kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose,” ujar Aspidsus Siju.
Lanjutnya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan penyitaan uang biaya pembaharuan kapal Ferry sejumlah Rp. 355 juta, Rp. 15 juta dari tersangka ‘AH’, namun akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sekitar Rp. 1.787.577.500, yang menjadi temuan dan kesimpulan BPK RI Perwakilan Prov. Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000.
“Para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, ” pungkas Siju. (Opik)