Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Selasa, 13 Agustus 2024

Tak Terbuka dengan Masyarakat, Permohonan HGU PT MIJ di Badau Ditolak

Fransiskus
Fransiskus
Fransiskus
Fransiskus

JurnalisKapuasHulu.com – Dianggap tak terbuka dan kurang melibatkan masyarakat, permohonan HGU PT Mandala Intan Jaya (MIJ) ditolak oleh masyarakat Desa Sering dan Desa Tajum Kecamatan Badau. Hal ini disampaikan Fransiskus Kepala Desa Seriang Kecamatan Badau.

Fransiskus menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (01/08/2024) diadakan rapat sidang panitia B untuk permohonan HGU dari beberapa Kebun milik Kencana Group yang berlokasi di 4 Kecamatan ( Semitau, Empanang, Puring Kencana dan Badau ).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil ATR / BPN Prov Kalbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ( Mewakili Bupati Kapuas Hulu ), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, Anggota Panitia B yang terdiri atas Dinas Teknis Terkait, Forkompincam 4 Kecamatan, Unsur Kepala Desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Dalam paparan anggota panitia B disampaikan bidang2 tanah yang dimohonkan oleh pihak Kencana Group, salah satunya Bidang Tanah yang dimohonkan HGU nya oleh PT.Mandala Intan Jaya, dengan wilayah kerja Desa Tajum dan Desa Seriang, Kecamatan Badau.

Adapun dari perwakilan desa yang hadir tidak bisa mengambil keputusan apakah menerima atau menolak atas bidang tanah yang dimohonkan tersebut, karena keterbatasan dalam membaca Peta, sehingga Pimpinan Sidang Panitia B memberikan waktu 14 hari terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 kepada Desa Tajum dan Seriang untuk menanggapi permohonan HGU dari PT. MIJ tersebut secara tertulis.

“Menindaklanjuti hasil rapat sidang Panitia B tersebut, maka pemerintah desa Seriang dan Desa Tajum secara terpisah melaksanakan musyawarah dengan tokoh masyarakat dan diperoleh suatu keputusan untuk menolak sebagian atas bidang tanah yang dimohonkan PT. MIJ tersebut khususnya atas tanah2 yang tidak memiliki dokumen ganti rugi/pelepasan dari masyarakat, ” kata Fransiskus.

Fransiskus mengatakan, pihaknya merasa selama ini perusahaan sangat tertutup dan kurang melibatkan masyarakat dalam proses permohonan HGU ini, apalagi perusahaan beropini bahwa tanah yang diajukan HGU tersebut selain dari perolehan ganti rugi/pelepasan, juga sebagian berupa tanah negara bebas.

“Tentu kami membantah hal tersebut karena sepengetahuan kami tidak ada tanah negara bebas di wilayah desa atau wilayah adat kami, semuanya sudah ada penguasaan dan kepemilikan karena kami usahakan secara turun temurun sebagai ladang dan saat ini bentuknya pemudak atau bekas ladang. Untuk itu kami sangat berharap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov Kalbar lebih arif dan bijaksana menyikapi permasalahan ini, dan kami sangat berharap Kementrian ATR/ BPN melalui Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar bisa membentengi kami dari cara-cara Perusahaan yang seolah mau merenggut hak-hak kami secara sepihak, ” jelas Fransiskus.

Lanjut Fransiskus, pihaknya menilai banyak kejanggalan yang terjadi pertama perusahaan tidak terbuka terkait permohonan HGU dan tidak pernah menjelaskan ke masyarakat dan membawa pihaknya ke lapangan bidang tanah mana yang akan diajukan HGUnya, terbukti masyarakat bertanya-tanya dan resah jika tanah yang tidak diserahkan akan masuk HGU.

Kemudian kedua, pemasangan patok tanda batas tanah tidak dipasang sesuai dengan ketentuan, tanpa sepengetahuan aparat desa maupun adat serta pemilik tanah berbatasan
Serta ketiga, perusahaan berdalih bahwa kedepannya apabila ada overlaving atau ada tanah masyarakat yang belum diserahkan tapi masuk HGU maka akan diselesaikan kemudian.

“Tentu saja praktek-praktek seperti ini sangat mengerikan, sehingga akan menambah daftar panjang konflik penguasaan tanah karena tumpang tindih penguasaan antara perusahaan dan masyarakat, dimana masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan, ” pungkas Fransiskus. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop