Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Kamis, 22 Agustus 2024

Lagi Asyik di Kos-Kosan, Pasangan Luar Nikah Diamankan Satpol PP

Pasangan luar nikah saat diamankan oleh Satpol PP Kapuas Hulu
Pasangan luar nikah saat diamankan oleh Satpol PP Kapuas Hulu
Pasangan luar nikah saat diamankan oleh Satpol PP Kapuas Hulu
Pasangan luar nikah saat diamankan oleh Satpol PP Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Lagi asyik di kos-kosan yang ada di Jalan Lintas Selatan, RT 13/ RW 13 Kelurahan Kedamin Hilir Putussibau Selatan. Pasangan diluar nikah terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu sekitar pukul 21.00 Wib, Kamis (22/08/2024)
Pengamanan pasangan luar nikah itu bermula ketika Satpol PP mendapatkan laporan dari pemilik kos terkait adanya aktivitas mencurigakan di kosnya.

“Pemilik melaporkan aktivitas mencurigakan di kosnya yang melibatkan beberapa orang, mereka tidak melaporkan kepada pemilik kontrakan, jadi tim kami langsung ke sana,” kata Azmiyansyah, Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Kamis (22/8/2024).

Azmi menjelaskan, saat tim Satpol PP tiba di lokasi didapati seorang laki-laki JY (21) dan perempuan FA (24) berduaan sambil berbaring di ruang tamu kos, kemudian perempuan Li (22) dan Si (pelajar) ada di kamar tidur. Pada awalnya satu pasangan JY dan FA Mereka mengaku bukan pasangan dan mengaku masih ada hubungan kerabat. Sedangkan Li saat diperiksa tidak memiliki KTP.

“Karena penghuni tidak kooperatif dalam memberikan keterangan mereka diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Azmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Azmi, ternyata JY dan FA tidak memiliki hubungan kerabat tetapi JY merupakan kerabat dari Li selaku penyewa kos.

“Menurut keterangan pemilik kos, kosan yang dihuni oleh Li sering kali didatangi laki-laki ketika malam tanpa izin ke pemilik kos,” terang Azmi.
Atas perbuatannya pasangan diluar nikah itu

diberikan peringatan dan diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pelanggaran yang dikenakan adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) karena telah membuat warga sekitar menjadi resah serta membiarkan laki-laki masuk ke rumah kos hingga larut malam tanpa izin ke pemilik kosan.

“Kemudian dikenakan Perda Administrasi Kependudukan karena Li tidak memiliki KTP,” ujarnya.

Azmi menegaskan, bahwa Satpol PP senantiasa mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan.dan kenyamanan sesama warga sekitar, tidak menyalahgunakan kosan sebagai tempat prostitusi. “Termasuk tidak menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu istirahat warga lainnya,” pungkas Azmi. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop