Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 18 September 2024

Surat Cuti Disetujui, Wahyudi Hidayat Pastikan Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat

JurnalisKapuasHulu.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat sebelumnya sudah mengajukan cuti selama dua bulan untuk berkampanye dalam kontestasi Pilkada 2024.

Permohonan cuti telah diajukan Wahyudi Hidayat kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tersebut pun sudah keluar pada 12 September 2024. Surat cuti Wakil Bupati pun telah disetujui oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.

Namun cuti Bupati maupun Wakil Bupati Kapuas Hulu baru berlaku, pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

“Surat cuti sudah turun. Cutinya baru berlaku saat masa kampanye, 25 September sampai 23 November 2024,” kata Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu, Rabu (18/09/2024)

Wabup disapa Wahyu ini mengatakan, tanggung jawab sebagai Wakil Bupati melekat hingga selesainya cuti kampanye. Dirinya masih mengemban amanah untuk menyelesaikan tugas di Kabupaten Kapuas Hulu.

’’Diluar masa cuti kita harus melaksanakan tugas sampai akhir. Karena tanggungjawab itu melekat,” ucapnya.

Sebagai Wakil Bupati, Wahyu berharap bahwa dirinya ingin dalam kontestasi Pilkada tidak menggunakan fasilitas maupun jabatannya sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu.

’’Kita tidak boleh memanfaatkan hal-hal atau jabatan yang menempel pada kita, fasilitas semuanya kita kembalikan,’’ ujarnya.

Sebagai informasi aturan cuti bagi incumbent di Pilkada serentak 2024, sesuai SE Mendagri Nomor 100.1.4/2224/SETDA/PEM/Tanggal 2 September Hal Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Berdasarkan pasal 70 ayat (3) huruf (a) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 ntang perubahan kedua atas undang-undang or 1 tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 temtamg pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan Negara.

Perlu diketahui pasangan Incumbent pada Pilkada Kapuas Hulu yang akan menjalani cuti kampanye ini adalah Bupati Fransiskus Diaan dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat.

Keduanya sudah pecah kongsi dan bakal berkompetisi politik secara terbuka, merebutkan tahta tertinggi di Pemkab Kapuas Hulu. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop