
JurnalisKapuasHulu.com – Tim Gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir menangkap dua kakak beradik karena terlibat kasus narkoba, Sabtu (28/09/2024). Dua kakak beradik tersebut inisial RN dan YH yang merupakan warga Kecamatan Bunut Hilir. Mereka berdua ditangkap dengan sangkaan menjadi pemakai dan kurir narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Jamali menyampaikan, awalnya RN ditangkap petugas ketika sedang membawa atau mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via Taksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex).
“Pengakuan RN barang tersebut milik abangnya YH,” kata Jamali.
Jamali mengatakan, saat itu pula petugas melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga, ditemukan di dompet RN 4 klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga Ekstasi (inex).
“Tidak lama kemudian petugas menuju ke rumah YH yaitu dirumah orang tuanya dan berhasil mengamankan YH ke Kantor Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jamali pun mengimbau menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing.
” Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya,” pungkasnya. (Opik)