Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Kamis, 17 Oktober 2024

Tim Hukum ‘MENYALA’ Laporkan Oknum ASN Kapuas Hulu ke Bawaslu 

Tim Hukum Advokasi dan Hukum Paslon Nomor 2 saat melapor ke Bawaslu Kapuas Hulu
Tim Hukum 'MENYALA' Laporkan Oknum ASN Kapuas Hulu ke Bawaslu 
Tim Hukum Advokasi dan Hukum Paslon Nomor 2 saat melapor ke Bawaslu Kapuas Hulu
Tim Hukum ‘MENYALA’ Laporkan Oknum ASN Kapuas Hulu ke Bawaslu

JurnalisKapuasHulu.com – Kabar dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kapuas Hulu kembali terdengar, melalui Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Nomor 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus Wawa (Paslon MENYALA) menyatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti keterlibatan salah satu oknum ASN Kapuas Hulu berinisial JB yang terlibat politik praktis di Pilkada Kapuas Hulu.

M Dahar, Tim Hukum Paslon MENYALA menyampaikan, kedatangan mereka ke Bawaslu  Kapuas Hulu adalah melaporkan salah satu oknum ASN Kapuas Hulu berinisial JB yang diduga melakukan tindakan orasi kampanye yang berpihak kepada Paslon nomor urut 1.

“Hari ini kami dari Tim Hukum dan Advokasi Paslon MENYALA datang ke kantor Bawaslu Kapuas Hulu untuk melaporkan oknum ASN JB yang diduga melakukan politik praktis dalam Pilkada Kapuas Hulu dengan berpihak kepada Paslon nomor urut 1,” katanya, Kamis (17/10/2024).

Dahar menjelaskan, ada beberapa lampiran bukti dan saksi yang diajukan sebagai syarat formal dan materil dalam pelaporan JB ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.

“Ada beberapa bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan ini, diantaranya bukti dokumen secrenshot dari video keterlibatan oknum ASN Kapuas Hulu ini,” ujar Dahar.

Dahar menjelaskan, bahwa oknum ASN Kapuas Hulu JB ini terbukti melakukan orasi kampanye untuk mendukung Paslon nomor urut 1 di Dusun Jelemuk Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah, Rabu (16/10/2024). Berdasarkan video durasi sekitar 7 menit.

“Kami berharap ketika syarat formil dan materil yang kami berikan ke Bawaslu sebagai bukti laporan kami. Tentunya kami minta ke Bawaslu Kapuas Hulu kepada oknum ASN ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Lanjut Dahar, dirinya berharap jangan ada lagi oknum ASN Kapuas Hulu melakukan politik praktis dengan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon.

Sementara itu Ike Ferawati Fajrin Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari Paslon Nomor 2 ini terkait dugaan oknum ASN Kapuas Hulu yang terlibat politik praktis.

“Karena ini masih berupa laporan. Yang jelas kami terima laporan ini. Untuk tindaklanjutnya, kami akan membahas kembali di internal kami dan juga harus mengkaji dan melakukan penelusuran,” kata Ike.

Ike mengatakan, untuk laporan ini, pihaknya harus melakukan pembahasan terlebih dahulu secara internal. Apakah laporan ini masuk ke Gakkumdu atau tidak dan itu semua tergantung dari hasil pembahasan.

“Karena kita harus lihat unsur-unsur pasal yang ada. Apakah laporan ini bisa masuk ke Gakkumdu atau tidak. Soalnya untuk ASN itu biasanya memang rekomendasinya langsung ke BKN,” jelas Ike.

Sambung Ike, untuk batas waktu dalam menangani suatu perkara ini tetap ada. Tetapi inikan kejadiannya Rabu (16/10/2024) dan dilaporkan hari ini. Kalau untuk batas waktu, pelaporan ini tidak kadaluarsa.

“Laporan terhadap ASN ke Bawaslu merupakan yang pertama kali dan ini dilakukan oleh tim Paslon MENYALA,” ucapnya.

Sementara itu Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu menyampaikan bahwa JB oknum ASN Kapuas Hulu yang dilaporkan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu merupakan ASN yang bertugas sebagai stafnya staf ahli di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“JB ini berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, tugasnya itu di stafnya staf ahli,” kata Adji.

Adji menjelaskan, terkait laporan JB oknum ASN Kapuas Hulu ke Bawaslu oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, pihaknya hanya bisa menunggu prosesnya.

“Kalau memang nanti dinyatakan bersalah oleh Bawaslu, tentu rekomendasinya akan ke Pemerintah Daerah. Apakah nanti rekomendasi dari Bawaslu itu mengarahnya ke ranah hukum atau pemerintah daerah baru kita akan rapat dengan inspektorat,” jelasnya.

Sambung Adji, dirinya juga belum bisa memutuskan apa sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan politik praktis semuanya tergantung dari rekomendasi Bawaslu.

“Apabila perkara ini dinaikan ke ranah penegakan hukum, kita menunggu proses itu. Jika rekomendasinya ke pemerintah daerah maka akan kita sikapi dengan rapat internal untuk penegakan hukum disiplinnya sebagai ASN. Kalau sekarang belum bisa kita tentukan sanksinya,” pungkas Adji. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop