Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Kamis, 24 Oktober 2024

Kemenag Kapuas Hulu Kekurangan Penghulu 

Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu
Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu
Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu
Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu menyebut jumlah penghulu yang tersedia hanya 16 orang. Kemenag Kapuas Hulu mengaku kekurangan.

“Secara umum Kapuas Hulu disebut kurang, memang kurang,” kata Mad Rais Kepala Kemenag Kapuas Hulu, Kamis (24/10/2024).

Mad Rais mengatakan, untuk saat ini di 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 14 penghulu dan masih kurang 9 penghulu.

“Tapi insyaallah kekurangan 9 penghulu akan segera terisi karena dari Kemenag Kalbar ada penerimaan CPNS formasi penghulu,” ungkapnya.

Dengan adanya penambahan 9 penghulu ini kata Mad Rais, maka dipastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

“Karena selama inikan, tugas dari penghulu di Kecamatan yang tidak ada itu dibackup oleh kepala KUA,” ungkapnya.

Mad Rais mengatakan penyebab kekurangan itu karena minimnya SDM yang ada. Selain itu penyebab lainnya, kata dia penghulu sudah memasuki usia pensiun

Dirinya mengungkapkan kekurangan itu sudah ada sejak lama. Meski begitu kata dia, tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat yang hendak menikah

Selain soal penghulu kata Mad Rais, dirinya juga menyinggung soal tugas penyuluh agama. Dimana saat ini penyuluh agama sudah bisa menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk terkait dengan kriteria kepala KUA.

“Tentunya regulasi ini akan segera kita terapkan pada tahun 2025 nanti. Dan kita juga sangat terbantu dengan adanya regulasi ini sehingga dipastikan di setiap kecamatan akan ada Kepala KUA nya,” jelasnya.

Sebagai informasi PMA No 24 tahun 2024 terbit pada 8 Oktober 2024 dan mulai diundangkan dua hari berikutnya. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMA No 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Pasal 6 ayat (1) PMA 36/2016 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Aturan ini berubah dalam regulasi terbaru, PMA 24 tahun 2024. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop