Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Jumat, 3 Mei 2024

KPU Tetapkan 30 Anggota DPRD Kapuas Hulu Terpilih

KPU Kapuas Hulu foto bersama dalam kegiatanenetapkan 30 orang calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu foto bersama dalam kegiatanenetapkan 30 orang calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu foto bersama dalam kegiatanenetapkan 30 orang calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu foto bersama dalam kegiatanenetapkan 30 orang calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat resmi menetapkan 30 orang calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kapuas Hulu dalam Pemilu Tahun 2024.

Ke-30 calon terpilih tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (2/5/2024) malam. Tertuang dalam Keputusan KPU Kapuas Hulu tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf.

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua dan anggota KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Forkopimda, Instansi terkait dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kapuas Hulu Mohammad Yusuf menyampaikan, rapat pleno terbuka tersebut dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024, PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum serta surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 yang mana intinya bahwa KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan penetapan Perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat 3 hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024.

“Berdasarkan informasi di dalam surat tersebut KPU RI telah menerima surat dari MK pada tanggal 29 April 2024 dan jika menghitung 3 hari stelah itu maka pada tanggal 2 Mei 2024 kemarin adalah hari terakhir untuk melaksanakan rapat pleno tersebut.” kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, dalam rapat pleno tadi malam, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan perhitungan perolehan kursi dengan membagi hasil perolehan suara sah setiap partai dengan bilangan ganjil dari mulai 1, 3, 5 dan seterusnya sehingga mendapatkan suara tertinggi sesuai jumlah kursi di setiap Dapilnya.

“Setelah itu baru menetapkan calon terpilih melihat dari jumlah suara terbanyak dari partai yang mendapatkan kursi di masing-masing daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya. (opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop