
JurnalisKapuasHulu.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau berhasil digagalkan oleh petugas, Selasa (29/10/2024). Penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan tersebut coba dimasukkan melalui cabai.
Kepala Rutan Putussibau Effendi menceritakan kronologinya terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wib.
Semua bermula ketika Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) bernama Firman mendapat kiriman paket lewat taxi yang berisi pop mie, Indomie, kopi gula aren, bawan merah, bawang putih, bedak heroxin dan cabe kering keriting
“Dari kiriman tersebut petugas melakukan pemeriksaan barang dan ada kecurigaan karena ditemukan plastik klip dan akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan ternyata ada didalam cabe kering sebanyak 7 biji yang diselipkan klip plastik yang diduga ada narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (29/10/2024).
Effendi mengatakan, terhadap WBP Firman akan diberikan tindakan tegas kepadanya dengan memindahkan yang bersangkutan ke Nusakambangan.
“Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku itu,” tuturnya.
Effendi mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari deteksi dini yang dilakukan oleh petugas dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” pungkasnya. (Opik)