
JurnalisKapuasHulu.com – Didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu Herkulanus Sutomo Manna, sejumlah masyarakat Dayak Kapuas Hulu mengajukan usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (18/11/2024).
Herkulanus Sutomo Manna Ketua AMAN Kapuas Hulu menyampaikan bahwa ada 9 usulan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan masyarakat Dayak Kapuas Hulu.
“Ada masyarakat dari Sebangkang, Salam, Sungai Pelaik, Bejabang, Sungai Iring, Bakul Kecamatan Batang Lupar. Kemudian dari Kecamatan Embaloh Hulu Lauk Rugun, Mungguk, Kayan Desa Datah Diaan Putussibau Utara, dan dari Melapi Mandai Kecamatan Bika,” kata Tomo.
Pria disapa Tomo ini mengatakan, adapun dasar masyarakat mengajukan usulan pengakuan dan perlindungan MHA ini adalah Perda nomor 13 tahun 2018.
“Artinya pemerintah lagi memberikan ruang kepada masyarakat adat berdasarkan aturan diharapkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat yang ada di komunitas tertentu,” ujar Tomo.
Untuk itu kata Tomo, dirinya sangat berharap usulan MHA yang sudah disampaikan ini dapat diterima oleh Pemerintah Daerah dan segera diproses.
“Jadi kita berdasarkan amanat dari peraturan bahwa masyarakat adat harus menjaga wilayah adatnya berdasarkan hukum adat yang berlaku. Ketika ada investor yang mau masuk harus bernegosiasi dengan masyarakat dengan baik karena masyarakat adat itu ada hak untuk mengelola wilayahnya. Jadi kita sebagai masyarakat adat bukan berarti langsung menolak adanya investor yang masuk,” ungkap Tomo.
Sementara Jantau Kepala inas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang sudah disampaikan masyarakat ini pihaknya akan segera melakukan verifikasi secara administrasi.
“Kita verifikasi terlebih dahulu, jika belum memenuhi syarat kita akan minta dilengkapi sehingga pada proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim terpadu MHA tidak ada masalah,” kata Jantau.
Jantau menjelaskan, sejauh ini sudah ada 15 SK Bupati yang dikeluarkan dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Sementara masih ada 9 lagi yang masih dalam proses.
“Mudah-mudahan tahun ini 9 MHA yang diusulkan tersebut segera diterbitkan SK Bupati nya,” harapnya.
Jantau berharap adanya usulan pengakuan dan perlindungan MHA ini di bidang lingkungan dapat berperan semuanya dalam menjaga lingkungan. Kemudian MHA ini dalam artian bagaimana pemerintah daerah juga bisa mengakui masyarakat adat itu sendiri sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan kepada mereka.
“Karena keberadaan masyarakat adat itu juga harus diakui secara hukum dan aturan. Yang lebih penting itu jangan sampai pemerintah tidak mengakui masyarakatnya,” ujarnya.
Lanjut Jantau, nanti jika SK MHA ini sudah dikeluarkan Bupati, maka dirinya mengingatkan bukan berarti adanya MHA ini, masyarakat adat itu menolak adanya investasi yang masuk ke dalam wilayahnya adanya Perusahaan sawit maupun pertambangan yang masuk bukan berarti ditolak langsung.
“Perusahaan itu boleh masuk dikawasan MHA, tetapi harus disepakati bersama dan memperhatikan keberlangsungan masyarakat itu sendiri,” pungkas Jantau. (Opik)