Hari ini : Minggu, 8 Juni 2025
Selasa, 26 November 2024

KPU Kapuas Hulu Bakar Surat Suara 

KPU Kapuas Hulu saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak
KPU Kapuas Hulu saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak
KPU Kapuas Hulu saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak
KPU Kapuas Hulu saat melakukan pemusnahan surat suara yang rusak

JurnalisKapuasHulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu memusnahkan 69 lembar surat suara rusak. Surat itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Kapuas Hulu, Senin (26/11/2024).

Frans Nalik Anggota Komisioner KPU Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa untuk surat suara kebutuhan Pilbup dan Pilwabup di Kapuas Hulu sebanyak 201.348 lembar.

“Sementara yang kita terima 199.923 lembar. Sementara yang rusak 34 lembar,” katanya.

Sementara untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kebutuhan di Kapuas Hulu 201.348 lembar. Kemudian yang diterima 199.946.

“Untuk surat suara yang rusak 35 lembar,” ucapnya.

Nalik mengatakan, kerusakan surat suara yang diterima KPU Kapuas dari penyedia ini akibat dari sobek, ada noda tinta serta rusak tidak tercetak.

Lanjut Nalik, berdasarkan aturan sebelum pencoblosan terhadap surat suara yang rusak wajib dimusnahkan.

“Kami wajib memusnahkan surat suara yang ditemukan rusak. Jadi sebelum dilakukan pencoblosan, pemusnahan ini harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan ini bagian dari bentuk transparansi pelaksanaan pemilu.

“Jadi kalau memang rusak dan cacat produksi itu harus kami musnahkan, dan tidak boleh disimpan, karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan hingga saat ini tidak ditemukan surat suara yang telah tercoblos.

“Untuk di kami tidak ditemukan (surat suara tercoblos), KPU memastikan, semua surat suara yang dikirimkan semuanya sudah tersegel, diperiksa, bahkan sudah disortir, cuma rata rata rusak robek pada saat packing maupun pengiriman,” pungkasnya.

Dalam pemusnahan surat suara yang rusak ini dihadiri langsung oleh Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Dahomi Baleo Siregar bersama Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop