Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Selasa, 26 November 2024

1.659 APK di Kapuas Hulu Ditertibkan Bawaslu

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu bersama tim gabungan
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kapuas Hulu bersama tim gabungan
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kapuas Hulu bersama tim gabungan
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kapuas Hulu bersama tim gabungan

JurnalisKapuasHulu.com – Sebanyak 1.659 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah area publik dan ruas jalan protokol di Kabupaten Kapuas Hulu ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu bersama tim gabungan.

Penertiban dimulai pukul 00.00 Wib Minggu 24 November 2024 lalu. Terdapat ribuan APK berbagai ukuran dan bentuk serta jenis yang diturunkan..

Mustaan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa penertiban APK ini sudah dilakukan di 23 Kecamatan di Kapuas Hulu.

Penertiban ini juga pihaknya ingin memastikan bahwa di lokasi TPS nantinya tidak ada alat peraga kampanye yang kemudian berada di TPS dan tidak ada di posko. Menurutnya itu yang paling penting sebenarnya.

“Setelah ribuan APK ini berhasil diturunkan paksa di masa tenang, rencananya APK akan langsung dimusnahkan setelah tahapan Pilkada Serentak pada 27 November 2024,” katanya.

Mustaan memastikan, pihaknya juga akan berpatroli untuk mengawasi adanya kegiatan politik uang pada masa tenang.

“Jika masih ada (APK yang belum diturunkan), maka kami akan langsung koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” ucapnya.

Mustaan memastikan pada hari pencoblosan yakni 27 November 2024 tak ada lagi APK pasangan calon kepala daerah yang masih terpasang, apalagi di dekat tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun penurunan APK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satunya berbunyi, pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan “Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop