Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 7 Mei 2024

4 ASN Kapuas Hulu Ajukan Cerai, Perselingkuhan Picu Perceraian

JurnalisKapuasHulu.com – Kasus perceraian di Kapuas Hulu bukan hanya dialami masyarakat biasa. Tak sedikit sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi kasus serupa. Dari catatan Pengadilan Agama Kapuas Hulu pada tahun 2023 lalu ada 7 ASN yang mengajukan cerai.

” Untuk sementara tahun 2024 sudah ada 4 ASN yang mengajukan cerai, ” kata Bara Humas Pengadilan Agama Putussibau, Selasa (07/05/2024).

Bara mengatakan, terjadinya perceraian di kalangan ASN Pemkab Kapuas Hulu salah satu pemicunya adalah perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga.

“Perselingkuhan jadi faktor utama perceraian, dimana pasangan ASN ini sudah tidak cocok lagi, ” ucap Bara.

Bara menjelaskan, bagi ASN yang ingin mengajukan perceraian harus mendapatkan persetujuan dari atasannya karena sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Tapi kita harapkan tidak terjadinya perceraian, karena kita selalu berikan peluang mediasi untuk kedua pasangan ini untuk rujuk kembali sebelum putusan cerai dilakukan, ” ujarnya.

Lanjut Bara, untuk kasus perceraian secara umum di Kapuas Hulu, pihaknya mencatat pada tahun 2023 ada 170 kasus. Dimana terdapat 37 perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak) dan 133 perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat). Sementara untuk saat ini jumlah perceraian tahun 2024 hingga April ini 74 kasus. 21 diajukan suami dan 53 diajukan istri.

“Alasan pengajuan cerai ini bermacam-macam ada karena kurang nafkah, selingkuh, mabuk, judi dan KDRT, ” pungkasnya. (opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop