
JurnalisKapuasHulu.com – Kasus dugaan korupsi PLTMH Tahun 2019 yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar sudah tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Bahkan ketiga tersangka tersebut sudah menjadi sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Ketiga tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka itu Try Wanto selaku Direktur CV Sinar Berkat, Markus Jaraan Kepala Desa Datah Diaan dan Fabianus Mering Kasi Pemerintahan Ketua TPK Kasi Kesra dan Pelayanan Umum Desa Datah Diaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lasido Heritson Panjaitan, Selasa (03/12/2024).
Lasido menjelaskan, untuk tersangka Try Wanto sebelumnya sempat buron beberapa tahun dan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu, bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Jumat, 21 Juni 2024.
“Sementara Fabianus Mering dan Markus Jaraan ditahan pada 24 Juli 2024,” ucap Lasido.
Lasido mengatakan, saat ini ketiga terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Dalam sidang pembuktikan nanti, bukan tidak mungkin akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita lihat saja nanti dalam proses pembuktian apa hasil fakta-fakta yang bisa terungkap dalam persidangan. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka butuh bukti permulaan yang cukup atau paling sedikit 2 jenis alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP,” jelas Lasido.
Sambung Lasido, untuk ketiga tersangka ini diancam hukuman paling lama 20 tahun, karena perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 2020 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
“Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini Rp963.369.476,00 kerugian negara PLTMH Datah Diaan,” pungkasnya. (Opik)