Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Kamis, 9 Mei 2024

Cek Langsung, Polsek Mentebah Tak Temukan PETI Gunakan Excavator

Pengecekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mentebah dilakukan langsung oleh Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto
Pengecekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mentebah dilakukan langsung oleh Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto
Pengecekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mentebah dilakukan langsung oleh Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto
Pengecekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Mentebah dilakukan langsung oleh Kapolsek Mentebah Iptu Didik Rianto

JurnalisKapuasHulu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mentebah Polres Kapuas Hulu melaksanakan penegakan hukum dan monitoring aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) . Polsek Mentebah melakukan penyisiran di Sungai Mentebah, belum lama ini.

Penyisiran Sungai Mentebah itu dilakukan untuk memastikan aktivitas PETI di wilayah tersebut tidak menggunakan alat berat maupun bahan kimia berbahaya, yang bisa merusak lingkungan, ekosistem air dan mengancam kesehatan manusia.

Kapolsek Mentebah, Iptu Didik Rianto menyampaikan, pada saat dilakukan pengecekan langsung, tidak ditemukan alat berat (excavator) yang melakukan kegiatan tambang emas.

“Kita memang ada menemukan beberapa warga yang melakukan aktivitas tambang emas namun dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida tetapi dengan cara didulang,” kata Iptu Didik Rianto, ditemui di Putussibau, Kamis (09/05/2024).

Dalam pengecekan langsung tersebut, Kapolsek memastikan tidak ada alat berat yang melakukan kegiatan PETI di Mentebah.
“Saya pastikan tidak ada alat berat yang melakukan aktivitas tambang emas di Mentebah,” ucapnya.

Menurut Kapolsek, pengecekan langsung yang pihaknya lakukan itu bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, dan pekerja PETI terkait bahaya yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI, serta aturan hukum yang melarang keras aktivitas tersebut.

“Kami memberikan himbauan, sosialisasi, pemahaman dan penekanan kepada masyarakat, yang merupakan pekerja PETI yang kami temui di pondoknya,” jelasnya.

Kapolsek pun mengajak dan menekankan kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, untuk tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Mentebah karena disamping kegiatan tersebut melanggar hukum, merusak lingkungan dan ekosistem, juga mengancam kesehatan manusia apalagi dengan menggunakan bahan kimia.

“Kalau pun masyarakat ingin menjadikan tambang emas sebagai pekerjaan utama, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu regulasi dan perizinannya, mulai dari WPR hingga IPR-nya, agar pekerjaan menjadi legal,” tegas Iptu Didik Rianto.

Sebagaimana diketahui, dalam pengecekan langsung itu, pihak Polsek Mentebah mamasang spanduk tentang larangan aktivitas PETI, aturan hukum yang bisa dijerat kepada pelaku PETI, serta dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas PETI. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop