Hari ini : Rabu, 23 April 2025
Rabu, 15 Januari 2025

Kasus Penangkapan 10 Penambang Emas Illegal di Selimbau, Keterangan Saksi di Persidangan jadi Petunjuk Polisi dan Jaksa 

Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

 

Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau
Para terdakwa kasus PETI di Selimbau saat bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau

JurnalisKapuasHulu.com – Suryadi salah satu saksi dalam persidangan kasus penangkapan 10 penambang emas illegal di Kecamatan Selimbau yang mengaku sebagai pemilik alat dan penyedia merkuri pada persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (15/1/2025) mendapat respon dari Humas Pengadilan Negeri Putusibau Crista Yulianta Prabandana.

Saat dikonfirmasi Christa Yulianta Prabandana Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa semua proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat saksi yang diduga terlibat tindak pidana, hal tersebut adalah kewenangan aparat penegak hukum yaitu dari kepolisian kemudian kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

” Pengadilan hanya menangani perkara yang telah masuk ke tahap persidangan sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan kepada kami,” katanya.

Namun pada keterangan saksi dalam perkara penangkapan 10 penambang emas illegal di Kecamatan Selimbau yang diberikan di persidangan dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pengadilan tidak dapat mengintervensi kewenangan kepolisian maupun kejaksaan dalam hal ini, itu kewenangan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya Suryadi saat menjadi saksi dalam perkara penangkapan 10 penambang emas illegal di Kecamatan Selimbau di persidangan mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik mesin dan menyediakan merkuri untuk Sopian dan teman-temannya bekerja.

“Saya juga yang jual emas yang mereka dapat, cari penampung emas. Selama 8 hari itu baru Rp12 juta yang dihasilkan,” katanya.

Dipersidangan juga Suryadi mengatakan, antara dirinya bersama terdakwa itu sama-sama mau bekerja PETI, bukan dirinya yang menyuruh para terdakwa untuk bekerja PETI.

“Saya sebagai pemilik alat, sementara para terdakwa yang bekerja. Kami menerapkan sistem bagi hasil 50:50,” ujarnya.

Dirinya juga mengakui, para terdakwa yang bekerja tersebut dirinya jugalah yang menyediakan merkuri, sementara merkuri yang didapatkan tersebut dari keluarganya juga dimana merkuri tersebut merupakan sisa kerja PETI di Kecamatan Boyan Tanjung.

“Kita tahu dampak dari penggunaan merkuri untuk PETI itu menyebabkan pencemaran lingkungan. Jadi merkuri itu digunakan untuk memisahkan antara emas dan pasir,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa 10 orang penambang emas illegal di Desa Gudang Hulu Kecamatan Selimbau yang ditangkap oleh Polres Kapuas Hulu pada 8 Oktober 2024 lalu sudah menjalani sidang kedua dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti, Rabu (15/1/2025).

10 penambang emas illegal yang menjalani sidang tersebut yakni Palentino, Tomy, Rido Kholik, Andri Pujianto, Andri, Sopian, Haidir, Satoni, Dendi Irawan dan Suhada. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop