Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 13 Mei 2024

24 Bidang Tanah Ulayat di Kapuas Hulu Akan Dipasang Patok Batas

Dicky Zulkarnaen
Dicky Zulkarnaen
Dicky Zulkarnaen
Dicky Zulkarnaen

JurnalisKapuasHulu.com – Melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementrian ATR/BPN tahun ini akan melaksanakan pemasangan patok batas sebanyak 24 bidang tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ulayat di Kabupaten Kapuas Hulu.

“Ada 24 bidang tanah Ulayat yang akan kita pasang patok batas melalui Gemapatas ini, ” kata Dicky Zulkarnaen Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu saat ditemui diruangannya, Senin (14/05/2024).

Dicky menjelaskan, dari 24 bidang tanah Ulayat yang akan dipasang patok batas tersebut berada di Desa Batu Lintang, Desa Langan Baru dan Desa Manua Sadap.

“Terdiri dari 4 MHA Dayak Iban Menua Sungai Utik 10 bidang, MHA Dayak Iban Manua Kulan 2 Bidang, MHA Manua Ungak 1 Bidang, dan MHA Dayak Iban Manua Kelayang 11 Bidang. Tanah Ulayat yang dipasang patok batas itu penggunaannya sebagai tempat ritual adat 2 bidang, pemakaman 5 bidang dan Tembawang 15 Bidang, ” ujar Dicky.

Lanjut Dicky, Gemapatas sendiri rencananya akan dilaksanakan di Sungai Utik Kecamatan Embaloh Hulu pada 16 Mei 2024. Program Gemapatas ini dilakukan serentak di 5 Kabupaten diantaranya Kapuas Hulu, Sekadau, Sanggau, Kubu Raya dan Landak.
Gemapatas sendiri akan dihadiri tenaga ahli bidang hukum dan MHA Kementrian ATR BPN, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT dan Direktur Pengukuran Pemetaan Kadastral, Kakawil BPN Kalbar, Kepala Subdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementrian LHK dan dari Kemendagri.

“Gemapatas ini sudah dilakukan dalam beberapa tahapan, sebelumnya kita sudah melaksanakan sosialisasi MHA 27 Februari 2024, kemudian dilaksanakan diklat di Jakarta yang diikuti oleh perwakilan MHA, terus 2 orang dari Dinas Pemukiman Kapuas Hulu dan Sekcam, ujarnya.

Lanjut Dicky, Gemapatas ini bertujuan untuk masyarakat adat ini segera memasang tanda batas pada lokasi 24 bidang tanah yang akan dimohon sertifikat tanah HPL Ulayat.

“Menghindari terjadinya sengketa kemudian hari dan memperjelas kepemilikan tanah adat itu sendiri, ” ucapnya.

Sambung Dicky, Gemapatas untuk tanah Ulayat ini baru pertama dilakukan sementara untuk tanah pribadi sudah banyak dilakukan PTSL maupun redistribusi tanah.

“Gemapatas ini penting, karena setelah ini akan dilakukan pegurukuran Kadastral. Makanya kita harapkan juga masyarakat sadar untuk dapat memasang batas tanahnya, ” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop