Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Senin, 13 Mei 2024

Dilarang Bekerja Emas di Hulu Kapuas, Masyarakat Kedamin Ancam Blokir Minyak

Kedatangan masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu ke Polsek Putussibau Selatan untuk berkoordinasi terkait dilarangnya mereka bekerja emas di Hulu Kapuas
Kedatangan masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu ke Polsek Putussibau Selatan untuk berkoordinasi terkait dilarangnya mereka bekerja emas di Hulu Kapuas
Kedatangan masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu ke Polsek Putussibau Selatan untuk berkoordinasi terkait dilarangnya mereka bekerja emas di Hulu Kapuas
Kedatangan masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu ke Polsek Putussibau Selatan untuk berkoordinasi terkait dilarangnya mereka bekerja emas di Hulu Kapuas

JurnalisKapuasHulu.com – Sejumlah masyarakat Kelurahan Kedamin Hilir dan Hulu mendatangi kantor Polsek Putussibau Selatan, Senin (13/05/2024). Kedatangan mereka tersebut berkoordinasi terkait pelarangan kerja Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Hulu Kapuas Kecamatan Putussibau Selatan.

Pasalnya sebelumnya sudah beredar surat edaran larangan bekerja PETI yang dibubuhi tandatangan Temenggung Suku Punan Hovongan disertai stempel (cap) serta tanda tangan dan cap Kepala Adat Desa Bungan Jaya dan Ketua Adat Dusun Nanga Lapung. Sehingga membuat mereka sudah dua bulan ini menganggur.

Enam lokasi PETI yang diminta untuk segera ditinggalkan oleh mereka itu yakni Sungai Asiyal, Sungai Bokaran Uru, Sungai Tojaku, Sungai Sivo, Sungai Hangai dan Sungai Atahum.

Suparman Perwakilan Masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu menyampaikan, bahwa kedatangan masyarakat ini adalah meminta keadilan karena dari masyarakat Hulu Kapuas sudah melarang mereka untuk bekerja.

“Kita pun tidak tahu pasti kenapa masyarakat di Hulu Kapuas itu melarang kita bekerja, ” katanya.

Suparman mengatakan, bahwa sebelumnya dari TNBK menyampaikan bahwa ada alat berat (dompeng buka Exapator atau sejenisnya) yang digunakan dalam bekerja PETI tersebut. Namun yang jelas peralatan dompeng dan mesin robin itu juga awalnya digunakan oleh penduduk tempatan bukan dari luar.

“Sehingga kami pun hanya ikut-ikutan saja membawa dompeng dan lainnya, ” tuturnya.
Suparman pun berharap, masyarakat ingin kembali bekerja seperti biasa di Hulu Kapuas dan jangan lagi dilarang.

“Tapi dari hasil pertemuan kita dengan pihak muspika, nanti dari mereka akan turun langsung untuk membahas persoalan ini sehingga kita tidak terjadi kesalahpahaman, ” ujarnya.

Lanjut Suparman, dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh pihak adat kemarin sama saja mereka menutup mata pencaharian mereka karena masyarakat Hulu Kapuas juga bekerja illegal. Inikan sama-sama antara pihaknya dengan masyarakat Hulu Kapuas bekerja emas dan di hutan lindung yang jelas memang dilarang.

” Selama inikan baik dari pihak Pemerintah tidak mungkin mereka tidak tahu ada kegiatan illegal tersebut. Namun mereka tersebut masih memikirkan kebutuhan masyarakat, ” ujarnya.

Lanjut Suparman, kawasan di Hulu Kapuas tempat mereka bekerja tersebut merupakan masuk dalam kawasan Taman Nasional bukanlah masuk dalam status hutan adat. Selain itu juga terdapat ratusan orang yang bekerja di Hulu Kapuas tersebut.

“Tapi untuk jumlah alat yang digunakan untuk bekerja disana saya kurang tahu berapa banyak, ” tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Egnasius menyampaikan, bahwa kedatangan dari masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu tersebut untuk berkoordinasi kepada pihaknya terkait pelarangan mereka bekerja emas di Hulu Kapuas.

“Kami akan berkoordinasi dengan Muspika untuk turun ke lokasi Hulu Kapuas terkait hal tersebut ke masyarakat adat disana, ” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelum masyarakat Kedamin Hilir dan Hulu berkoordinasi ke Polsek Putussibau Selatan, mereka juga sudah mendatangi kantor Camat Putussibau Selatan. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop