
JurnalisKapuasHulu.com – Akhir-akhir ini Pejabat Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dituding dan ‘diserang’ di platform media sosial atas sebuah akun palsu di Facebook. Dimana akun tersebut menuding bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menghilangkan perkara Pengadaan KMP Batoe Poeja di Semitau yang dilakukan oleh PD. Uncak Kapuas pada tahun 2022 lalu.
Bahkan serangan yang dilakukan akun palsu tersebut itu sudah membabi buta dengan menyerang Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Samsuri dan Kasi Pidana Khusus Lasido Haritson Panjaitan.
Atas tudingan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adam mengaku merasa terganggu dengan serangan terhadap institusi mereka.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Akun Palsu di facebook itu semuanya hoax dan fitnah,” katanya, Selasa (28/1).
Adam menegaskan, setiap pelaporan maupun penanganan perkara di Kejari Kapuas Hulu pasti akan ditangani secara profesional berdasarkan aturan maupun kaidah hukum yang berlaku.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat Kapuas Hulu agar tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di platform media tersebut” ujarnya.
Lanjut Adam, jika masyarakat ingin tahu perkembangan tentang perkara KMP Batoe Poeja tersebut, pihaknya mempersilakan datang langsung ke Kejari Kapuas Hulu.
“Kita akan layani dengan baik, termasuk pemilik akun palsu di facebook tersebut. Jadi kita juga tidak pernah menolak siapa saja yang ingin mengetahui perkara yang ditangani Kejari Kapuas Hulu,” ujarnya.
Sambung Adam, dirinya mengingatkan kepada masyarakat Kapuas Hulu untuk bijak dalam bermain media sosial, jangan sampai informasi yang belum diketahui kebenarannya secara faktual, masyarakat ikut-ikutan meneruskan atau informasi hoax dan fitnah tersebut.
“Sebagai masyarakat kita harus cerdas dalam bermedia sosial. Jangan sampai kita terjerat dengan Undang-undang ITE,” pungkas Adam. (Opik)