Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 29 Januari 2025

Pengiriman Ekspor Kratom Tertunda,  Hamid: Banyak Kerugian Ditimbulkan, Pemerintah Pusat Cepat Cari Solusi 

Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu
Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu
Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu
Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Tertundanya pengiriman ekspor kratom akibat terkendalanya aturan teknis seperti Persetujuan Ekspor (PE) kratom pada Kementrian Perdagangan RI membuat Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu prihatin.

Soalnya kondisi ini tidak hanya merugikan para eksportir, namun juga berdampak langsung pada banyak petani yang selama ini menggantungkan ekonomi  pada komoditas kratom (Puri).

“Penundaan pengiriman beberapa bulan ini dipastikan menyebabkan banyak kerugian, mulai dari ekonomi yang signifikan, kerusakan produk, biaya tambahan penyimpanan, kehilangan kepercayaan mitra dagang internasional, dan hilangnya mata pencaharian sebagian masyarakat,” kata Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Rabu (29/1).

Politisi NasDem ini pun menyayangkan lamanya proses regulasi ekspor kratom ini, khawatirnya justru memberikan dampak negatif bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun posisi daya saing di pasar internasional.

” Saat ini Thailand, telah mengambil langkah lebih cepat dan maju dengan melegalkan kratom secara menyeluruh, mendukung penelitian ilmiah, menjalin kerja sama internasional, dan bahkan menciptakan inovasi produk berbasis kratom yang diminati pasar global,” ujarnya.

Pria yang lebih akrab disapa Hamid ini mengatakan, sebaliknya, di Indonesia, regulasi yang masih belum jelas, minimnya dukungan untuk penelitian dan  inovasi justru membuat Indonesia kehilangan daya saing, dan bahkan masih ada beberapa lembaga yang masih belum sejalan dan bahkan berusaha menghambat proses legalisasi ini.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin tertinggal, dan pasar global akan dikuasai oleh negara lain terutama Thailand,” ungkap Hamid.

Menurutnya, Kratom adalah komoditas yang sangat spesifik, dimana selera dan kebiasaan konsumen internasional memainkan peran besar dalam sebuah permintaan. Jika mereka telah terbiasa menggunakan produk Kratom dari negara lain, seperti Thailand, maka  akan sangat sulit bagi Indonesia untuk merebut kembali pasar ktatom.  Situasi ini tidak hanya merugikan eksportir dan petani kratom, tetapi juga mengancam potensi besar Kratom sebagai salah satu komoditas unggulan yang dapat menyumbang devisa negara.

“Harus ada solusi dari Pemerintah Pusat sebagai solusi sementara sambil menunggu penyelesaian aturan PE, dan kami mendesak pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus atau izin sementara bagi pengiriman kratom,” jelasnya.

Lanjut Hamid, langkah ini dapat berupa penerbitan izin ekspor sementara yang diawasi ketat, atau kebijakan diskresi yang memungkinkan pengiriman tetap berjalan tanpa melanggar regulasi yg ada. Dengan adanya kebijakan ini, roda ekonomi masyarakat dapat tetap berputar, dan potensi kerugian dapat diminimalkan.

“Kami juga meminta pemerintah untuk segera mempercepat proses evaluasi aturan PE dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait pengurusan dokumen yang dibutuhkan. Kejelasan dan kemudahan ini sangat penting agar masyarakat, khususnya petani dan eksportir, tidak terus-menerus dirugikan akibat birokrasi yg masih berproses,” ungkapnya.

Hamid pun berharap aturan persetujuan ekspor Kratom yang sedang disusun oleh kementerian teknis harus berpegang pada beberapa prinsip diantaranya tansparansi pada Penerbitan PE.

” Proses PE harus jelas, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak berkepentingan tertentu,” tegasnya.

Kemudian prinsip selanjutnya yakni akses yang setara. Dimana PE yang diterbitkan/dikeluarjan harus bisa digunakan oleh semua eksportir yang memenuhi syarat, bukan hanya oleh kelompok tertentu.

Prinsip selanjutnya yakni waktu proses yang wajar.  Tidak boleh ada keterlambatan yang disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kemudian regulasi yang berpihak pada kepentingan umum. Pemerintah harus memastikan kebijakan ekspor mendukung kesejahteraan petani dan pengusaha kecil, bukan hanya segelintir pemodal besar.

“Tentunya sebagai salah satu dari  wakil rakyat, kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, Provinsi dan pusat serta DPRD PROV dan DPR RI agar hambatan ekspor kratom ini segera terselesaikan. Kami percaya, dengan regulasi yang tepat dan kebijakan sementara yang mendukung, kratom dapat menjadi komoditas unggulan yang memberikan manfaat besar bagi perekonomian masyarakat dan daerah, khususnya di Kapuas Hulu dan umumnya di Kalimantan Barat,” jelasnya.

Sambung Hamid, dalam waktu dekat ini  pimpinan DPRD Kapuas Hulu bersama tim Bapemperda akan menyampaikan PERDA tata kelola dan tata niaga kratom ke DPRD provinsi Kalimantan Barat khususnya ke Komisi II.

“Kita akan melakukan diskusi bersama bagaimana nantinya terjadi proses penyelarasan dan harmonisasi PERDA, sehingga  produk turunan yang dikeluarkan bisa sesuai dengan kondisi saat ini dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Hamid. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop