
JurnalisKapuasHulu.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kapuas Hulu, setelah dilakukan pembahasan bersama Legislatif dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/1).
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, yang juga dihadiri Forkopimda Kapuas Hulu, para Kepala OPD dan Anggota DPRD Kapuas Hulu, perwakilan BUMN dan BUMD di Putussibau beserta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini menyampaikan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan sehingga substansi atas tiga Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, mengalami penajaman dan penyempurnaan, atas masukan dan saran yang diberikan fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu pada rapat konsultasi.
“Ini menunjukkan komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” kata Zaini.
Atas nama Pemda Kapuas Hulu, Mohd Zaini mengapresiasi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyetujui tiga Raperda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (PT UKM) (Perseroda) dan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas.
Ditambahkan Zaini, dengan telah disetujuinya Raperda ini, diharapkan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida mampu merevitalisasi fungsi dan perannya dalam proses perencanaan, kebijakan daerah dan menemukan inovasi-inovasi yang unggul dan kompetitif, memberikan terobosan-terobosan dalam mencari dan memberikan solusi terhadap persoalan dan isu strategis yang ada di tengah masyarakat.
Lanjut Zaini, dengan adanya penetapan terhadap Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian PT UKM (perseroda) dan Raperda tentang pendirian Perumda Uncak Kapuas, dapat mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dapat memajukan perekonomian daerah, kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan bagi kemanfaatan umum serta memperoleh laba atau keuntungan.
“Dan terwujudnya tata kelola manajemen perusahaan yang baik, berdasarkan asas optimalisasi sumber daya pelestarian lingkungan hidup, serta ekonomi dan daya saing,” ujar Sekda.
Sekda juga mengatakan dengan adanya bidang usaha yang akan diprioritaskan sesuai dengan kemampuan perusahaan pada PT UKM (Perseroda) dan Perumda Uncak Kapuas, maka diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kemudian turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menuju Hebat,” pungkas Sekda. (Opik)