Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Kamis, 6 Februari 2025

Sisa Anggaran Pilkada Kapuas Hulu Rp7  Miliar akan Dikembalikan ke Pemkab

KPU Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu
KPU Kapuas Hulu

JurnalisKapuasHulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp7  miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda) paling lambat Maret 2025. Pengembalian ini sesuai dengan regulasi terkait pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Hairul Sekretaris KPU Kapuas Hulu menyampaikan, pada Pilkada 2024, pihaknya mendapatkan dana hibah dari Pemkab Kapuas Hulu sebesar Rp35,4 milyar.

“Jadi ada beberapa item kegiatan yang tidak bisa direalisasikan sesuai dengan aturannya,” katanya, Kamis (6/4).

Hairul mengatakan, dana hibah yang akan dikembalikan ke Pemda Kapuas Hulu tersebut merupakan untuk beberapa kegiatan yang tidak bisa direalisasikan seperti honor-honor Pokja, dana perkiraan 5 calon Bupati dan Wakil Bupati, kemudian dana KPPS 985 yang ada kemarin hanya 600 lebih KPPS dan dana untuk sengketa Pilkada.

“Sementara di Pilkada kemarin tidak ada sengketa sehingga dana tersebut wajib dikembalikan,” ungkapnya.

Namun kata Hairul, dana hibah yang paling banyak digunakan pada Pilkada kemarin untuk operasional PPK, PPS, KPPS dan PPDP selain itu juga ada beberapa pengadaan.

“Dalam waktu dekat sisa dana hibah tersebut akan kita kembalikan ke Pemda, kita masih menunggu revisi APBN. Paling lama bulan Maret,” jelasnya.

Diketahui, Pilkada Kapuas Hulu 2024, KPU Kapuas Hulu sudah menetapkan pasangan Fransiskus Diaan dan Sukardi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebesar 80.618 suara, yang setara dengan 51,64% dari total suara sah. Oleh karena itu, sisa anggaran yang tidak terpakai bakal dikembalikan ke pemerintah Kabupaten. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop