Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Minggu, 23 Februari 2025

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Warga Malaysia Sering Minta Makan ke Warga Putussibau 

Warga Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen ini diserahkan ke Deteni Pontianak
Warga Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen ini diserahkan ke Deteni Pontianak
Warga Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen ini diserahkan ke Deteni Pontianak
Warga Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen ini diserahkan ke Deteni Pontianak

JurnalisKapuasHulu.com  – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah melakukan serah terima seorang deteni warga negara Malaysia yang berinisial DDAS, kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Sabtu (22/2/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Joenari Anthony Marpaung, kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, K. Ephy Fransa.

Joenari Anthony Marpaung, mengatakan bahwa proses tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.

Ia pun memaparkan kronologi pengamanan WNA tersebut yakni berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bersama dengan foto mengenai seorang laki-laki yang diduga warga negara Malaysia, yang sering terlihat beraktivitas di Taman Alun Putussibau.

“Menanggapi laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, langsung melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut di sekitar Taman Alun Putussibau dan area Kota Putussibau,” ujarnya.

Setelah melakukan pemantauan, lanjut Joenari, tim Inteldakim menemukan laki-laki tersebut berada di sekitar Jalan Rahadi Usman Putussibau. Tim kemudian mengamankan laki-laki tersebut dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau untuk dimintai keterangan.

“Yang bersangkutan diamankan karena melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan tidak memiliki dokumen identitas maupun paspor yang sah selama berada di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengaku memasuki Indonesia pada bulan Desember 2024 lalu melalui jalur tidak resmi di Badau.
“Penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian ini merupakan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian guna memastikan aturan yang berlaku ditegakkan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan serah terima tersebut menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dan Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja masing-masing.
Sebagaimana diketahui, yang bersangkutan masuk ke Indonesia untuk menemui teman wanita yang berinisial VV di Putussibau.

Selama di Putussibau, yang bersangkutan menginap di kost yang berada di Gang Hidayah Putussibau. Yang bersangkutan mengaku saat ini tidak memiliki uang dan sering meminta makanan kepada orang-orang yang berada di sekitar Taman Alun Putussibau

“Yang bersangkutan mengaku mencoba mencari kerja di Kota Putussibau namun hingga saat ini tidak mendapatkan pekerjaan. Yang bersangkutan juga mengaku ingin pulang ke Malaysia, namun masih menunggu teman wanitanya untuk mengantar kembali ke Malaysia,” jelasnya.

Adapun pengamanan terhadap yang bersangkutan yakni pada Senin, 17 Februari 2025 lalu. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop