Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 12 Maret 2025

Lima Tersangka Pemilik 34,93 Kilogram Sabu Diserahkan ke JPU Kejari Kapuas Hulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram

JurnalisKapuasHulu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial J,I,R,S dan H dari Polres Kapuas Hulu, Rabu (12/3).

Diketahui kelima tersangka ini merupakan pemilik narkoba jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang ditangkap Polres Kapuas Hulu pada tahun 2024 lalu di Jalan Lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu

Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima berkas dan barang bukti kasus narkoba dengan berat 34,93 kilogram dari pihak kepolisian.

“Dalam waktu dekat kasus tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Adam mengatakan 5 tersangka itu perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan perkara narkotika jenis sabu seberat 34,93 kilogram yang terjadi di perbatasan.

“Iya sudah tadi (sudah kita limpahkan perkaranya ke Kejari Kapuas Hulu,” singkat Kapolres.

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan pada konferensi pers Selasa (12/11/2024), kejadian pengungkapan narkoba tersebut bermula Kamis (07/11/2024) sekitar pukul 10.19 WIB, yang dilaksanakan oleh kesatuan reserse narkoba Polres Kapuas Hulu.

“Pada awalnya Satnarkoba mendapatkan informasi, kalau ada narkoba jenis sabu dalam jumlah besar akan diseludupkan lewat jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Puring Kencana,” katanya

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba IPTU Jamali langsung melaporkan ke Kapolres Kapuas Hulu, dan membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan wilayah perbatasan.

“Barulah tim bersama Polsek Puring Kencana melakukan Lidik awal di lokasi diduga menjadi titik masuknya narkoba jenis sabu tersebut dengan jumlah yang besar,” ujarnya.

Selanjutnya kata Kapolres, pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu, di jalan lintas Nanga Kantuk – Langau Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang.

“Pada proses penangkapan ada dua orang teman mereka berhasil kabur menggunakan sepeda motor, namun tak pakai lama keduanya yang kabur berhasil di tangkap dan pelaku satu orang lagi,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan ,setiap pelaku berperan masing-masing dan pelaku ini saling kenal untuk melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.

“Jadi narkoba yang mereka selundupkan ini tujuannya ke Pontianak. Hasil pengakuan pelaku mereka sudah sering kali melakukan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia,” pungkas Kapolres. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop