
JurnalisKapuasHulu.com – Pemerintah Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir dituding melakukan pembalakan hutan dengan memalsukan tandatangan warganya yang sudah menyerahkan sertifikat tanah Prona untuk kepentingan pemberian fee kayu dengan pihak terkait.
Tudingan tersebut pun langsung dibantah oleh pihak desa terutama Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir.
Mohtarudin Kepala Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir menyampaikan bahwa berita yang beredar tentang desa Ujung Pandang melakukan penebangan hutan tanpa izin dan bahkan dituding melakukan pemalsuan tandatangan warga untuk melakukan operasional penebangan hutan.
“Jadi semua yang ditudingkan kepada kami melakukan penebangan hutan tanpa izin dan pemalsuan tandatangan warga itu tidak tidak benar,” katanya, Kamis (3/4).
Mohtarudin mengatakan, bahwa sebelum pihaknya melakukan penebangan hutan, dari desa sudah melakukan musyawarah bersama warga yang disaksikan dari tokoh adat, tokoh masyarakat hingga Muspika Kecamatan Bunut Hilir.
“Jadi pertemuan kami dengan masyarakat sebelum mengelola hutan itu sudah beberapa kali sehingga kami anggap apa yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu Sahrian Sekretaris Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir menyampaikan, bahwa dalam rapat sebelumnya banyak masyarakat Desa Ujung Pandang yang menyerahkan sertifikat tanah pronanya untuk dilakukan penebangan kayu.
“Jadi tidak semua masyarakat yang tidak setuju hutan di desanya itu dikelola. Hanya saja memang sejumlah masyarakat ada yang tidak setuju terhadap beberapa poin hasil musyawarah desa yang dilakukan sebelumnya. Jadi yang dikomplain masyarakat itukan terkait fee pertahunnya dari perusahaan, padahal itukan sudah disepakati bersama,” ungkapnya.
Sahrian menjelaskan untuk warga yang sudah menyerahkan Sertifikat Tanah Prona, fee per Sertifikat baik kayu log maupun kayu segi per batangnya Rp7 ribu, sementara fee kayu untuk sesa sebesar Rp5 ribu perbatang.
“Untuk pengelolaan hutan ini sudah dari bulan November 2024 namun belum diekspor kemana-kemana,” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima media ini, pengelolaan hutan di Desa Ujung Pandang ini dilakukan oleh PT Radja Alfatih Mandiri. (Opik)