
JurnalisKapuasHulu.com – Dua rumah sakit di Kapuas Hulu tak lagi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kedua rumah sakit itu yakni Rumah Sakit Pratama Semitau dan Rumah Sakit Badau.
“Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau,” kata Nanang Sekretaris Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu kemarin.
Nanang mengatakan, sebelumnya Rumah Saki Badau pada 2 tahun lalu pernah bekerjasama sama dengan BPJS Kesehatan.
“Cuma sekarang terhenti kerjasamanya karena belum disurvey akreditasi. Selain itu juga rumah sakit Badau belum ada dokter spesialis, karena salah satu syarat kerjasama dengan BPJS harus ada dokter spesialis,” ujarnya.
Sementara untuk Rumah Sakit Pratama Semitau kata Nanang, terakhir bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024-2025 rumah sakit tersebut belum akreditasi.
“Kalau untuk RSUD Semitau sudah selesai akreditasi dengan nilai utama, sekarang pengurusan kredensialing penilaian dari BPJS Kesehatan tahun ini. Untuk Badau harus disurve akreditasi terlebih dahulu direncanakan bulan Juni 2025,” jelasnya.
Nanang mengatakan, cukup kasihan juga bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS namun tidak bisa menggunakannya ketika berobat ke rumah sakit Badau maupun Semitau.
“Terpaksa jika masyarakat ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan harus ke rumh sakit di Kabupaten Sintang dan Rumah Sakit Ahmad Diponegoro Putussibau,” ungkapnya.
Sementara Aisyah Aisyah Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu membenarkan bahwa di Kapuas Hulu ada dua rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni RS Badau dan RS Semitau. “Minimal ada dua dokter di rumah sakit tersebut baru bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Saprasnya juga harus mendukung,” ujarnya.
Aisyah mengatakan, dulu pada tahun 2021-2022 RSU Badau pernah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun kerjasamanya hanya untuk pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) meskipun saat itu Sapras pendukung kurang.
“Namun kita masih mempertimbangkannya saat itu. Namun saat ini sudah bisa karena dua syarat itu harus dilengkapi pemerintah daerah terlebih dahulu,” ujarnya.
Aisyah mengatakan, akibat dari tidak adanya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan dua rumah sakit di Kapuas Hulu tentunya akan berdampak kepada pasien BPJS Kesehatan.
“Terutama dampaknya itu adalah banyaknya rujukan di rumah sakit Putussibau maupun Sintang, sehingga banyak antrean dan jauhnya lokasi berobat,” ucapnya.
Maka dari itu dirinya sangat berharap Pemerintah Daerah dapat memenuhi kebutuhan SDM dan Sapras di dua rumah sakit tersebut jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Dengan begitu, paling tidak kita dapat mengurai anteran pasien BPJS yang terjadi dirumah sakit Putussibau maupun di Sintang,” pungkasnya. (Opik)