Hari ini : Sabtu, 7 Juni 2025
Rabu, 16 April 2025

Pemdes Gandeng Jaksa Awasi Dana Desa Rp242 Miliar 

Penandatanganan PKS antara Dinas PMD bersama Kejari Kapuas Hulu dalam pengawasan dana desa tahun 2025
Penandatanganan PKS antara Dinas PMD bersama Kejari Kapuas Hulu dalam pengawasan dana desa tahun 2025

JurnalisKapuasHulu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Hulu menggandeng Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk mengawasi penggunaan dana desa yang mencapai Rp242 miliar pada tahun 2025.

Langkah ini diambil guna mencegah dan menindak penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Bukan hanya Dana Desa saja yang kita minta awasi, tetapi juga ADD yang nilainya mencapai Rp107 miliar,” kata Rupinus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/4).

Rupinus mengatakan, pihaknya kemarin sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejari Kapuas Hulu dalam pengawasan dana desa.

“Kemarin itu PKS kita coba terhadap desa-desa di Kecamatan Putussibau Utara. Untuk desa yang lain akan menyusul,” ujar Rupinus.

Sebagai Kepala Dinas, Rupinus menyambut baik dengan kerjasama ini dan ini sangat membantu pihaknya dalam mengawasi dana desa.

“Ini bertujuan untuk tujuan melakukan pencegahan terhadap pidana korupsi,” tuturnya.

Dirinya berharap kedepan program ini berlanjut oleh Pemerintah Pusat karena salah satu upaya untuk melakukan pencegahan.

” Ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dana desa,” ucapnya.

Sementara Yohanes Telajan Camat Putussibau Utara menyambut baik adanya kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Kejari Kapuas Hulu dalam pengawasan dana desa.

“Jadi di wilayah kita ada pendampingan hukum tentang penggunaan dana desa dari Kejari Kapuas Hulu terhadap 10 desa di Kecamatan Putussibau Utara,” ujarnya.

Yohanes menekankan dengan adanya kerjasama ini agar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes untuk pembinaan administrasi dan memudahkan koordinasi  agar dalam pelaksanaan tidak menyimpang dari aturan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di APBDes tahun 2025.

“Pendampingan akan dilaksanakan selama setahun,” pungkasnya. (Opik)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop