Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Rabu, 16 April 2025

Kajari Kapuas Hulu dan Kepala Desa Teken Kerjasama Pendampingan Hukum 

Kejari Kapuas Hulu saat bersama Kepala Desa di Kecamatan Putussibau Utara
Kejari Kapuas Hulu saat bersama Kepala Desa di Kecamatan Putussibau Utara

JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) untuk 10 Desa di Kecamatan Putussibau Utara bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Selasa (14/4).

Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja sama dalam Hukum Keperdataan khususnya dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan untuk 10 Desa di Kecamatan Putussibau Utara.

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Samsuri dan disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rupinus. Hadir juga camat Putussibau Utara Yohanes Telajan.

Kajari Kapuas Hulu Samsuri  mengungkapkan penandatanganan MoU sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara No.  SE-03/G/Gs.2/04/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.   Hal tersebut sebagai bentuk dukungan kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri terhadap pembangunan desa

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan  pentingnya membangun hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara lembaga yang  ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi, sesuai dengan tugas dan fungsi,” katanya.

Kajari mengatakan, dengan diadakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan para Kepala Desa dalam bidang perdata, dapat juga  meliputi Pendampingan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum.

Kejari Kapuas Hulu melakukan kerjasama dalam pendampingan hukum terhadap Kepala Desa untuk pengawasan dana desa
Kejari Kapuas Hulu melakukan kerjasama dalam pendampingan hukum terhadap Kepala Desa untuk pengawasan dana desa

Kemudian pada hari yang sama kata Kajari, pihaknya juga mengadakan kegiatan penerangan hukum terkait penggunaan APBDes serta monitoring dan evaluasi dalam penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.

Bahwa kegiatan ini dibagi dua sesi acara, sesi pertama adalah pemaparan materi penerangan hukum pertama yang diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Ipoleksosbudhankam, Kemas, Tekinfo, Prodin dan Penkum Pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Aldi Mauladi Rasyid mengenai Jaksa Garda Desa dengan tema “Mewujudkan Desa Bebas Dari Korupsi dan sesi kedua adalah Pelatihan Penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang dijelaskan oleh Operator Adhe Kurniawan.

“Bahwa dalam sesi pertama pemaparan materi penerangan hukum dijelaskan hasil monitoring dan evaluasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) masih ditemukan problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa,” ungkap Kajari.

Kajari Kapuas Hulu menjelaskan peran kejaksaan dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah memberikan pendampingan, pengawalan dana desa dan diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya, melalui bidang intelijen dengan melakukan penerangan hukum kepada aparat desa dapat memberikan bimbingan dan edukasi yang insentif untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi Pemdes dalam pengelolaan Dana Desa serta mewujudkan desa bebas dari korupsi.

“Bahwa dalam sesi kedua Pelatihan Penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) kepada 19 Kepala Desa. Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi “Jaga Desa” juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa dengan lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Kajari. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop