
JurnalisKapuasHulu.com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menggelar kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (16/4)
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan paspor dan perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Muhammad Fahrul Rizki Kepala Sub Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Fahrul menekankan pentingnya masyarakat memahami prosedur yang benar dalam pengurusan paspor, terutama bagi mereka yang berniat untuk bekerja di luar negeri.
“Pekerja migran Indonesia merupakan profesi yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Banyak kasus di mana calon PMI memberikan keterangan yang tidak sesuai saat mengurus paspor demi bisa bekerja ke luar negeri secara non prosedural. Ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri, proses penanganannya menjadi lebih kompleks,”kata Fahrul.
Fahrul mengatakan, bahwa saat ini Imigrasi telah memberikan sejumlah kebijakan yang mempermudah pengurusan paspor bagi calon PMI. “Kita arahkan mereka agar bisa bekerja secara prosedural sehingga lebih aman dan terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Sementara Plt Camat Pengkadan, Sekoni dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Putussibau. Ia menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Khususnya mengenai bahaya perdagangan orang yang masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait berbagai permasalahan keimigrasian, termasuk syarat-syarat pengurusan paspor dan cara melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Pengkadan, dapat semakin memahami pentingnya prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri dan turut serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya. (Opik)