Hari ini : Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025

Warga Transmigrasi Terima Sertifikat, BPN Kapuas Hulu Ingatkan Kades Tidak Terbitkan Surat Tanah Diatas Tanah Bersertifikat 

Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain saat menyerahkan sertifikat hak milik warga Transmigrasi
Kepala BPN Kapuas Hulu Dicky Zulkarnain saat menyerahkan sertifikat hak milik warga Transmigrasi

JurnalisKapuasHulu.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan Sertipikat Hak Milik warga Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi  di kantor Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah, Selasa (22/4).

Sertifikat yang diserahkan tersebut untuk warga Transmigrasi UPT XVI Desa Suka Maju sebanyak 397 sertipikat berdasarkan SK Bupati Nomor: 175/DTKPT/2024 Tanggal 02 Mei 2024 Tentang Calon Petani Dan Calon Lahan Pelepasan Tanah Transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu serta warga transmigrasi UPT XVII Desa Kepala Gurung sebanyak 396 sertipikat Berdasarkan SK Bupati Nomor 290/ DTKPT /2024, Tanggal 15 Juli 2025 Tentang Calon Petani Dan Calon Lahan Pelepasan Tanah Transmigrasi UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala BPN Kapuas Hulu Hulu Dicky Zulkarnain menyampaikan bahwa awal mula pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu dilaksanakan pada tahun 2005-2010 berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada Departemen Transmigrasi.

Menurutnya, dasar dibentuknya transmigrasi UPT XVI Desa Sukamaju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu mengacu pada Rekomendasi Bupati Nomor 595/15/620/TU-B.2003 tanggal 09 juni 2003 Perihal Rekomendasi Penempatan Transmigrasi Di Desa Sukamaju Dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 127 Tahun 2003 Tentang Pencadangan Tanah Untuk Areal Pemukiman Transmigrasi Seluas 8.750. Hektar terletak di lokasi Desa SukaMaju Dan Kepala Gurung Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu wilayah pengembangan Partil XXII.B/C. dan hasil rapat koordinasi lintas sektoral areal yang disetujui untuk pemukiman transmigrasi seluas 3.750 Hektar.

“Pembangunan awal dengan target penempatan sebanyak 100 KK dan realisasi penempatan Warga Transmigrasi Lokal 50 KK/200 Jiwa masing-masing kepala keluarga memperoleh lahan seluas 1 Hektar/KK, terdiri Lahan Pekarangan = 0,25 Hektar dan Lahan Usaha 1 = 0,75 Hektar, serta dilanjutkan dengan penempatan ke-dua, ke-tiga dan ke-empat dengan total 400 KK untuk Desa Kepala Gurung dan 400 KK untuk Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah,” kata Dicky.

Kemudian kata Dicky, pengalihan pembinaan tahun 2013-2014 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sejak penempatan tahun 2005-2010 dan warga berhak memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) baik untuk Lahan Pekarangan maupun Lahan Usaha.

Dicky menjelaskan, untuk  proses kegiatan pengsertipikatan bidang tanah milik warga transmigrasi di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung Kecamatan Mentebah melalui program Redistribusi Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan SK No. 1323/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 30 Desember.

“Kegiatan Redistribusi Tanah ini bisa berjalan dengan baik berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta Forkopimda yang terlibat,” ucapnya.

Dirinya pun berharap agar warga masyarakat yang telah menerima sertipikat bisa memanfaatkan sertipikat tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Selain itu kita harapkan, masyarakat agar menjaga sertipikat yang sudah diterbitkan, menjaga batas bidang tanah dan mengusahakan tanahnya dengan baik. Setelah diterbitkan sertipikat, semua proses pemeliharaan datanya seperti peralihan, waris, hak tanggungan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku (tidak dilakukan dibawah tangan). Untuk para kades agar tidak menerbitkan surat tanah seperti SKT diatas tanah yang sudah terbit sertipikat,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop