Hari ini : Kamis, 8 Mei 2025
Rabu, 7 Mei 2025

Turun Surat Menteri Lingkungan Hidup,TPA Sibau Hilir Diminta Ditutup

Kondisi TPA Sibau di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu beberapa waktu yang lalu
Kondisi TPA Sibau Hilir di Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu beberapa waktu yang lalu

JurnalisKapuasHulu.com – Pemkab Kapuas Hulu sudah menerima SK dari Kementrian Lingkungan Hidup RI untuk menutup Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) yang ada di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara. Perintah penutupan tersebut bukan tanpa alasan, dimana Pemkab Kapuas Hulu melakukan pembuangan sampah ke tempat terbuka (open dumping). Selain itu keberadaan TPA di Sibau Hilir itu sudah tidak layak karena berada dekat jalan nasional.

“Kita juga sudah tahu adanya permintaan penutupan TPA di Sibau Hilir tersebut oleh Kementrian LH. Dan masalah ini juga sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, kita mendapatkan surat dari Kementerian LHK tanggal 27 Maret 2025 dan kita diberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikannya,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Rabu (7/4).

Bupati mengatakan, untuk mengatasi persoalan ini, untuk sementara Pemkab Kapuas Hulu sudah menyiapkan TPA di Kecamatan Kalis, namun memang pembangunan jalan masuknya itu belum tuntas.

“Karena masih ada beberapa meter lagi jalan tersebut tidak bisa dilewati kendaraan untuk memindahkan sampah karena daerah tersebut gambut. Artinya perlu penanganan khusus,” ujarnya.

Untuk itu kata Bupati, terhadap TPA di Sibau Hilir tersebut, masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah lagi ditempat tersebut terutama didekat jalan, mungkin bisa digeser ke belakang untuk pembuangan sampahnya.

“Karena sebelumnya juga kita sudah ada pengadaan untuk areal dibelakang TPA itu,” ucapnya.

Bupati tak menampik jika TPA di Sibau Hilir tersebut mamang kondisinya sudah tak layak dan dirinya pun tidak setuju jika lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah. Karena lokasi TPA dekat jalan nasional.

“Jadi memang TPA di Sibau Hilir itu harus ditutup dan kita segerakan untuk TPA itu pindah ke Kalis,” ucapnya.

Sementara Yanto Ketua DPRD Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan uji petik ke TPA Sibau Hilir dengan melihat kondisi secara langsung.

“Kemudian siang ini kita akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Komisi C untuk meminta penjelasan kepada Pemda Kapuas Hulu,” ucapnya.

Yanto mengatakan, dalam RDP nanti, pihaknya akan bertanya kepada Pemda Kapuas Hulu  terkait langkah-langkah apa saja dalam penanganan sampah ini.

“Persoalan sampah ini bukan hanya di Kapuas Hulu saja. Tapi Kabupaten lain juga sama,” tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, untuk jumlah sampah yang masuk ke TPA Sibau Hilir ini tentunya jumlahnya berton-ton setiap hari, itupun hanya di wilayah Kota Putussibau saja. Maka dari itu pihaknya meminta Pemerintah Daerah menyelesaikan persoalan itu.

“TPA Sibau Hilir itu sudah tidak layak dan memang harus pindah. Kemudian dari DPRD dan Pemerintah Daerah ini sebelumnya sudah ada alternatif untuk TPA ini dipindahkan di Kecamatan Kalis,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop