
JurnalisKapuasHulu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu mengaku siap mengambil alih kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan KMP Batoe Poeja di Semitau tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp4,7 miliar. Hingga hari ini kasus kapal ini masih dalam proses pengauditan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kapuas Hulu.
“Apabila hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan ada indikasi perbuatan melanggar hukum yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tentunya kami pasti siap menindaklanjutinya,” kata Adam Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Kamis (8/5).
Untuk itu kata Adam, pihaknya masih menunggu LHP dari Inspektorat, karena jika dari dari LHP itu sudah disampaikan ke Kejari Kapuas Hulu, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Jika LHP dari Inspektorat sudah ada, kita tidak menunggu lama-lama lagi untuk menyelesaikan perkara kapal feri Bator Poeja ini. Karena masalah inilah Kejari Kapuas Hulu selalu dipertanyakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Adam tak menampik jika kasus kapal feri Batoe Poeja ini pihaknya pernah melakukan pengumpulan bahan keterangan, tetapi bukan di bidang Pidana Khusus. Namun didalam perjalanan pihaknya menyerahkan perkara ini ke Inspektorat.
“Kami harap masyarakat untuk bersabar menunggu perkara ini diserahkan kejaksaan. Tentunya kami tidak akan pernah bermain-main dengan Tipikor ini,” ucapnya.
Sebelumnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kapuas Hulu masih melakukan audit terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan KMP Batoe Poeja di Semitau tahun 2022.
“Untuk kasus kapal feri Batoe Poeja tersebut, kami masih melakukan audit, kita melakukan audit berkas dan meminta konfirmasi ke pihak terkait. Yang kita minta klarifikasi itu Kabag Ekon, PPK, Direktur PD Uncak Kapuas dan lainnya. Tapi klarifikasi yang dilakukan APIP ini memang belum sampai dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Bagong Irbansus Inspektorat Kapuas Hulu, Selasa (6/5).
Bagong mengatakan, pihaknya untuk sementara ini hanya baru bisa melakukan audit dokumen pengadaan saja, sementara untuk audit fisik kapal tersebut belum dilakukan karena pihaknya terkendala dengan tenaga ahli perkapalan.
“Kita juga sudah koordinasi dengan BPKP Kalbar terkait tidak adanya tenaga ahli untuk melakukan pengecekan kapal ini. Namun kita akan coba koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait tenaga ahli perkapalan, mudah-mudahan mereka bisa membantu,” ujarnya.
Bagong mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara selama tenaga ahli perkapalan ini belum melakukan pengecekan. Mak untuk itu, pihaknya akan meminta bantuan juga dari Kejari Kapuas Hulu.
Bagong mengatakan, audit berkas yang dilakukan sementara ini pihaknya melihat ada kelalaian dalam pengadaan kapal feri tersebut.
“Jika dilihat dari dokumen-dokumen yang sudah diperiksa seperti ada kelalaian seperti dalam pembuatan kontrak pengadaan kapal. Dalam kontrak itukan PD Uncak Kapuas membeli kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) atau digunakan untuk mengangkut barang.
” Hanya saja Kapal Motor Penumpang (KMP) yang datang bukan LCT, karena dari Direktur PD Uncak Kapuas ingin menyesuaikan potensi yang ada saat itu. Namun akhirnya tidak sesuai sehingga ada perubahan nama kapal feri tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Bagong, KMP Batoe Poeja ini sebelumnya lama tidak beroperasi karena terkendala dengan izin operasional, hanya saja memang baru-baru ini kapal feri tersebut sempat beroperasi.
“Sempat diuji coba kemarin, tapi sampai hari ini belum tahu apakah kapal tersebut beroperasi atau tidak,” ujarnya.
Terhadap masalah ini kata Bagong, pihaknya akan memberikan telaah kepada Bupati, apakah kasus Bator Poeja ini akan ditangani mereka tau akan diserahkan kembali Kejari Kapuas Hulu.
“Karena sebelumnya juga kasus kapal Batoe Poeja ini kita menerima pelimpahan dari Kejari Kapuas Hulu,” tuturnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat hingga hari ini untuk operasional kapal Batoe Poeja di Semitau belum ada dikeluarkan izin dari Dinas Perhubungan Kapuas Hulu. Karena dasar untuk mengeluarkan izin tersebut harus ada surat rekomendasi Kemenhub. (Opik)