
JurnalisKapuasHulu.com – Keluarga terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Penembur Desa Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung berharap kasus ini dapat selesai dan tidak merembet lagi ke yang lainnya salah satunya ke pemilik mesin atau pemodal. Keluarga terdakwa pun tak ingin pemilik mesin atau pemodal ini harus terjerat hukum.
“Karena mereka (pemilik mesin) juga sudah bertanggung jawab kepada anak saya yang masuk penjara ini dari awal. Dimana kami setiap bulan selalu diberi bantuan berupa uang setiap bulannya Rp1,5 juta,” kata Margareta ibu terdakwa bernama Thomas Elfran saat ditemui Kamis (8/5).
Margareta mengatakan, dari pihak keluarga mengaku menerima pertanggungjawaban dari pemilik mesin ini, maka dari itu pihak keluarganya pun tidak mempersoalkan masalah ini dan dianggap selesai.
“Dan sebagai keluarga juga kita tidak mau masalah ini melibatkan pemilik mesin. Lagipula memang anak saya juga mau bekerja PETI saat itu,” ucapnya.
Margareta mengatakan, anaknya di Dusun penembur bekerja dengan pemilik mesin berinisial SD. Sejauh ini SD ini sudah cukup membantu keluarganya selama anaknya dalam penjara.
“Makanya kita harap kasus PETI ini putusnya hanya di anak saja yang bersalah dan tidak melibatkan pemilik mesin karena mereka sudah bertanggungjawab,” ungkapnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Rustinapit suami dari Andreanus Dian salah satu terdakwa dalam kasus ini. Dirinya mengaku sudah iklas menerima segala yang menimpa suaminya.
“Kami juga tidak akan menuntut apalagi, karena dari pemilik mesin juga sudah bertanggungjawab memberikan kami bantuan setiap bulannya,” ujarnya.
Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh pemilikesin tersebut setiap bulan kepadanya, memang sudah menjadi kesepakatan bersama sehingga pihaknya pun tidak ingin masalah ini merembet lagi ke yang lain.
“Lagipula pemilik mesin ini masih ada hubungan keluarga, kita juga tidak mau dia diproses hukum. Karena dia sudah banyak membantu. Jadi cukup sampai disini saja masalah ini,” ucapnya.
Sementara SD salah satu pemilik mesin dalam perkara PETI Dusun Penembur ini mengatakan, sebagai pemilik alat dirinya masih memberikan tanggung jawab terhadap pekerjanya yang hingga saat ini masih dalam proses persidangan.
“Sampai ada putusan ingkrah terhadap pekerja saya, saya akan terus bertanggungjawab hingga ia bebas,” ucapnya.
SD mengatakan, sebelumnya dirinya bersama keluarga terdakwa sudah membuat kesepakatan terkait bantuan terhadap keluarga mereka yang ditahan yakni dengan memberikan bantuan sebesar Rp1,5 juta perorang setiap bulannya. Bantuan ini pun tidak pernah telat setiap bulannya.
“Makanya kita juga berharap masalah ini tidak lagi dibesar-besarkan, lagipula kami pemilik mesin juga bertanggungjawab,” ucapnya.
Selain itu SD juga ingin meluruskan di pemberitaan selama ini, bahwa dirinya bersama rekan-rekannya dianggap bos dalam PETI di Penembur. “Kami ini bukanlah bos. Kami ini hanya sebagai pemilik alat saja yang juga ikut bekerja. Maka dari itu masyarakat dapat memahami antara Bos dan pemilik mesin,” ucapnya.
Hal serupa diungkapkan M yang juga pemilik mesin dalam perkara ini, menurutnya dirinya juga memberikan perhatian kepada pekerja yang ditahan selama ini. “Samalah sesuai kesepakatan yang dibuat dengan keluarga terdakwa, kita juga memberikan bantuan setiap bulannya. Bahkan lebih kita berikan bantuan tersebut,” tuturnya.
Dirinya pun berharap persoalan ini tidak lagi dibesar-besarkan dan tidak melibatkan dirinya lagi dalam perkara ini.
Perlu diketahui hingga hari ini 22 terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Putussibau yakni Stepanus Aldi, Yohanis Sarri, Jaeni, Andrianus Jian, Julianus Tanggang, Vibrianto, Yopinus Ande Bastian, Florensius Alfin, Okarius Amban, Sapriadi, Thomas Elfran, Martinus Yones, Febrianto Purek, Lisius Handi, Efendi, Abidin Udang, Leo, Aldi Durja, Tatang, Agus Arianto, Kamelius Bogong dan Paulus Dendi. (Opik)