
JurnalisKapuasHulu.com – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perairan Sungai Kapuas wilayah Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu dicek langsung oleh Polsek Semitau, Selasa (13/5). Pengecekan tersebut dilakukan menindaklanjuti pemberitaan yang viral di media online.
Diketahui bahwa pemberitaan sebelumnya berasal dari salah satu media yang menyoroti adanya dugaan maraknya aktivitas PETI oleh warga di sekitar perairan Sungai Kapuas. Merespon hal tersebut, jajaran Polsek Semitau segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah-langkah penertiban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan sebanyak lima unit lanting atau rakit yang biasa digunakan sebagai alat untuk mencari emas. Namun, saat ditemukan, kelima alat tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Berdasarkan keterangan warga sekitar, alat-alat tersebut sudah lama tidak digunakan dan kini dalam keadaan berkarat serta struktur kayu yang rapuh, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.
Kapolsek Semitau Iptu L. Sihombing menyampaikan bahwa kelima alat tersebut adalah milik warga yang sebelumnya telah dihentikan oleh petugas Polsek Semitau.
” Sejak saat itu, para pemilik tidak lagi menggunakan alat-alat tersebut karena telah diberikan teguran dan pemahaman hukum. Penambatan alat di tepi sungai dilakukan hanya sebagai tempat penyimpanan, bukan untuk aktivitas penambangan,” katanya.
Meskipun demikian, Kapolsek Semitau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban apabila masih ditemukan adanya aktivitas PETI di wilayah Sungai Kapuas, khususnya Desa Nanga Seberuang.
“Polsek Semitau berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mendukung upaya pelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas penambangan ilegal,” pungkasnya. (Opik)