
JurnalisKapuasHulu.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memberikan Izin Usaha (IUP) kepada PT Rida Jaya Mandiri (RJM) untuk melakukan usaha pertambangannya di Kecamatan Kalis. Namun izin yang sudah diberikan beberapa tahun ini, perusahaan tersebut tak kunjung beroperasi dan hanya melakukan pembukaan jalan yang tak kunjung selesai sehingga ini tentunya menjadi pertanyaan masyarakat.
Danramil 1206-12/Kalis, Serma Abdul Hamid mengatakan bahwa, masyarakat di Kalis juga sudah bertanya kapan perusahaan batubara tersebut beroperasi.
“Sampai saat ini belum ada terealisasi seperti yang di janjikan akhir tahun 2024 harus sudah beroperasi, kenyataannya sampai sekarang belum ada,” katanya, Kamis (15/5).
Danramil Kalis mengatakan, sampai saat ini pihak perusahaan masih melakukan penimbunan jalan, dimana penimbunan jalan tersebut sudah hampir sampai ke titik lokasi pengambilan.
“Kita sama-sama masih menunggu kapan PT RJM ini beroperasi. Soalnya dari bahasa perusahaan tunggu jalan selesai baru beroperasi. Begitu terus bahasa perusahaan,” ujarnya.
Lanjut Danramil, untuk pusat kegiatan PT RJM sendiri terletak di Desa Semerantau. Hanya saja untuk akses jalan melalui beberapa desa yakni Desa Nanga Kalis, Kalis Raya, Segiam, Nanga Danau dan Nanga Tubuk.
“Dari beberapa desa ini juga mengeluh dengan perusahaan batubara ini,” ucapnya.
Sementara Sapril Camat Kalis menyampaikan, hingga hari ini PT RJM belum beroperasi, hanya saja mereka melakukan pembuatan jalan atau infrastruktur
“Kurang tahu juga (PT RJM beroperasi). Soalnya terkait pelaksanaan manajemen mereka kami tidak intervensi, yang jelas lokasi jalan sampai hari ini masih rusak berat, belum bisa dilewati kendaraan berkapasitas muatan berat,” katanya.
Sapril mengatakan, PT RJM itu izinnya yakni pengambilan batubara. Namun dari awal rencana mereka beroperasi pada tahun 2025 namun, sampai saat ini kondisi jalan yang belum siap.
“Buka jalan itu baru setahun ini,” pungkasnya. (Opik)