
JurnalisKapuasHulu.com – Bupati dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu akan memanggil perusahaan batubara PT Rida Jaya Mandiri (RJM) yang ada di Kecamatan Kalis hingga hari ini tak kunjung beroperasi sementara sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
“PT RJM juga tak pernah melaporkan ke saya sejauhmana progres mereka dilapangan sehingga saya juga kita tidak tahu,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Selasa (20/5).
Bupati mengatakan, sejauh ini dirinya hanya tahu jika diwilayahnya di Kecamatan Kalis ada perusahaan tambang batubara masuk, namun sejauh ini belum ada koordinasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah.
“Terkait perusahaan tambang batubara di Kalis itu memang bukan kewenangan kita karena izin juga bukan kita yang mengeluarkan. Namun yang jelas kita akan panggil pihak perusahaan, kita ingin tahu apa persoalan perusahaan hingga hari ini tak kunjung beroperasi,” ucap Bupati.
Sementara itu Abdul Hamid Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pihaknya setuju dengan keputusan Bupati yang akan memanggil pihak PT RJM.
“Kita juga tidak tahu apa informasi perkembangan dari perusahaan batubara tersebut. Cuma saya lihat dari perusahaan buka jalan ke lokasi Semerantau tapi belum selesai,” ujarnya.
Hamid menegaskan, harusnya dari pihak perusahaan batubara itu ada juga menyampaikan informasi progress kegiatan mereka dilapangan sehingga ada kerjasama antara perusahaan, DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Sehingga ketika ada kendala dilapangan kita juga bisa tahu,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah memberikan IUP kepada PT RJM untuk melakukan usaha pertambangannya di Kecamatan Kalis. Namun izin yang sudah diberikan beberapa tahun ini, perusahaan tersebut tak kunjung beroperasi dan hanya melakukan pembukaan jalan yang tak kunjung selesai sehingga ini tentunya menjadi sorotan. (Opik)