Hari ini : Sabtu, 24 Mei 2025
Sabtu, 24 Mei 2025

Masyarakat Nanga Suruk dan PT BRP Sepakat Damai

PT BRP dan masyarakat Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat bersepakat berdamai
PT BRP dan masyarakat Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu saat bersepakat berdamai

JurnalisKapuasHulu.com – Perseteruan antara masyarakat Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu dengan Perusahaan kebun sawit PT Batu Rijal Perkasa (BRP) sudah hampir setahun. Pemicunya bermula dari PT BRP yang dituding oleh masyarakat menyerobot lahan masyarakat tanpa izin. Hal ini pun berakibat dengan dilakukannya pemortalan kantor PT BRP hingga laporan ke Polres Kapuas Hulu.

Namun perseteruan tersebut berakhir damai, dengan difasilitasi Camat Bunut Hulu dan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu. Kedua belah pihak kembali dipertemukan untuk menyelesaikan masalah yang ada, dimana pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Camat Bunut Hulu, Jumat (23/5).

Dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kesepakatan damai. Salah satu poin kesepakatan damai tersebut salah satunya adalah uang ganti rugi lahan yang dituntut oleh masyarakat dipenuhi perusahaan.

Achmad Yani perwakilan masyarakat Desa Nanga Suruk menyampaikan, bahwa pihaknya menerima kesepakatan damai yang sudah dilakukan hari ini. Namun dirinya berharap kepada pihak perusahaan tidak lagi membohongi masyarakat.

“Kesepakatan damai ini kita terima, dengan catatan menjalankan beberapa kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” ucapnya.

Selain itu Yani juga mengatakan, jika pihak perusahaan menginginkan lahan masyarakat, diharapkan pihak perusahaan langsung bertemu dengan masyarakat tanpa harus melalui Kades yang sudah menyerahkan lahan masyarakat kepada perusahaan.

“Kita tunggu itikad baik dari perusahaan yang akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat pemilik lahan yang diserahkan Kades sebelumnya,” ujarnya.

Lanjut Yani, sebenarnya masyarakat sangat mendukung adanya investor yang masuk di wilayahnya apalagi perusahaan kelapa sawit, hanya saja harus dilakukan dengan cara-cara yang benar, jangan sampai perusahaan ‘bermain’ di belakang sehingga merugikan masyarakat.

“Kita dukung adanya perusahaan kelapa sawit masuk ke wilayah kita,” ucapnya.

Selain itu kata Yani, masyarakat juga kecewa dan marah dengan Kades Nanga Suruk yang tidak hadir dalam pertemuan kemarin, mengingat Kades ini sumber awal masalahnya sehingga masyarakat dibenturkan dengan pihak perusahaan.

“Jika saja dari Kades ini tidak menyerahkan lahan masyarakat dari awal tanpa sepengetahuan pemiliknya, masalah seperti tidak akan muncul. Apalagi dari Kades ini sudah menerima tali asih dari perusahaan yang harus menjadi hak pemilik lahan, namun tidak pernah disampaikan,” geramnya.

Sementara Camat Bunut Bulu Joko Kusmanto menyampaikan, dirinya bersyukur perseteruan antara pihak perusahaan dengan masyarakat Nanga Suruk ada titik temunya dengan adanya kesepakatan damai yang dilakukan hari ini.

“Dengan adanya perjanjian damai ini saya berharap kedepannya pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang bermitra dengan masyarakat benar-benar mendatangkan keuntungan dan kesejahteraan masyarakat dan dapat memperlancar kegiatan yang dilakukan PT BRP,” ujarnya.

Joko juga berharap dengan perjanjian kesepakatan damai yang dibuat antar kedua pihak ini, agar tidak diingkari. “Perjanjian kesepakatan damai ini benar-benar dijadikan acuan, panutan dan sebuah patokan bagi semua pihak untuk mematuhinya,” harapnya.

Sementara Feri Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kapuas Hulu menyampaikan, dalam masalah antara masyarakat Nanga Suruk dan PT BRP, pihaknya hanya memfasilitasi agar masalah ini ada solusinya.

“Kita berharap masing-masing pihak dengan perjanjian kesepakatan damai yang sudah dibuat agar bisa berkomitmen sesuai yang disepakati,” ujarnya.

Feri mengatakan, dirinya melihat terhadap permasalahan Antra masyarakat Nanga Suruk dan PT BRP hanyalah miss komunikasi, jika masalah ini didiskusikan secara halus dan melalui mediasi yang tepat maka masalah ini tidak akan panjang seperti ini.

“Makanya sebelum kami naikan masalah ini Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K), kami mengidentifikasi apa persoalan yang terjadi dengan perusahaan ini. Namun Alhamdulillah akhirnya hari ini kedua belah pihak sudah sepakat damai menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya kata Feri, tentunya pihak PT BRP akan masuk dalam pengawasan mereka karena memang sudah menjadi tugasnya.

Sementara Muhlis Humas PT BRP menyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada Camat maupun Dinas Pertanian Tanaman Pangan yang sudah memfasilitasi adanya kesepakatan damai antara pihaknya dengan masyarakat Desa Nanga Suruk.

“Alhamdulillah masalah ini sudah kita anggap selesai dengan adanya kesepakatan damai antara masyarakat dan perusahaan. Kita juga akan memberikan pembayaran Surat Perjanjian Kerja (SPK) pekerjaan yang dikerjasamakan dengan masyarakat,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop