
JurnalisKapuasHulu.com – Masyarakat Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara menuntut PT. Borneo International Anugerah (BIA) yang bergerak di bidang perkebunan sawit untuk menyelesaikan persoalan terkait hutan adat yang digarap oleh PT BIA seluas 320 Hektare selama ini.
Hal ini terungkap usai masyarakat Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara melakukan pertemuan dan pengecekan lokasi langsung terhadap hutan adat yang digarap perusahaan. Pengecekan tersebut dilakukan bersama pihak perusahaan, Sabtu (7/6).
Antonius Marno Kepala Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya bersama tokoh adat, tokoh masyarakat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan terkait dugaan penggarapan hutan adat yang dilakukan PT BIA.
“Dari hasil pertemuan tadi bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan ternyata dari PT BIA sudah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir sesuai dokumen batas wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin tertanggal 28 Januari 2014,” katanya.
Kemudian, kata Antonius, sesuai kesepakatan Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, Pemerintah Desa beserta perangkat desa, Tamanggung DAS Banua Sio, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, pengurus adas Sibau Hilir dan tokoh masyarakat dengan PT BIA bahwa pihaknya memberikan waktu kepada pihak perusahaan hingga 10 Juni 2025 untuk menyelesaikan wilayah hutan adat yang telah tergarap.
“Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka masyarakat akan melakukan penutupan akses jalan PT BIA di Sibau Hilir,” tegasnya.
Sambung Antonius, akibat dari tindakan dari PT BIA tersebut, pihak perusahaan PT BIA yang telah menggarap wilayah hutan adat Desa Sibau Hilir akan dikenakan sanksi adat.
Sementara Simon Petrus Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir menyampaikan, bahwa sebelumnya pihaknya mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan penggarapan wilayah hutan adat yang dilakukan oleh PT BIA sehingga dilakukan pertemuan pada hari ini di desa, Sabtu (7/6).
“Kami juga sudah memaparkan terkait wilayah Desa Sibau Hilir dengan Desa Nanga Awin. Untuk membuktikan hal tersebut, kita juga langsung mengecek ke lapangan bersama pihak perusahaan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan tersebut kata Simon, bahwa hutan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim dan digarap oleh perusahaan selama ini ternyata adalah milik Desa Sibau Hilir.
“Untuk kita tegaskan kepada pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas penggarapan hutan adat yang dilakukan ini,” ujarnya.
Maka dari itu kata Petrus, sesuai kesepakatan yang sudah dibuat bersama pihak perusahaan. Dimana pada tanggal 10 Juni 2025 masalah ini sudah selesai.
Karena masyarakat selama ini sudah kecewa dengan perusahaan, soalnya mereka selalu mengulur waktu untuk menyelesaikan masalah ini sementara permasalahan ini sudah muncul sejak tahun 2023.
“Jika pada tanggal 10 Juni 2025 ini tidak ada keputusan. Maka masyarakat akan melakukan penutupan akses perusahaan,” pungkasnya. (Opik)