Hari ini : Jumat, 13 Juni 2025
Selasa, 10 Juni 2025

PT BIA Dituntut Adat Rp2 Miliar

pertemuan antara PT BIA bersama Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, tokoh adat, Temenggung, pihak desa beserta masyarakat setempat yang dilaksanakan di aula Desa Sibau Hilir, Selasa (10/6)
Pertemuan antara PT BIA bersama Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, tokoh adat, Temenggung, pihak desa beserta masyarakat setempat yang dilaksanakan di aula Desa Sibau Hilir, Selasa (10/6)

JurnalisKapuasHulu.com – PT. Borneo International Anugerah (BIA) yang beroperasi di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara akhirnya dituntut adat sebesar Rp2 miliar oleh pengurus adat.

Tuntutan adat tersebut dilakukan karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini terbukti melakukan penggarapan hutan Hak Ulayat Adat Desa Sibau Hilir seluas 320 Hektare sehingga dianggap melakukan pelanggaran adat.

Tuntutan adat tersebut dilakukan pada pertemuan antara PT BIA bersama Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir, tokoh adat, Temenggung, pihak desa beserta masyarakat setempat yang dilaksanakan di aula Desa Sibau Hilir, Selasa (10/6).

Pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT BIA diantaranya pelanggaran hak wilayah adat Desa Sibau Hilir. Kemudian pelanggaran perusakan hutan adat yang meliputi pembabatan kayu dan perusakan lahan, tapal batas desa dan kaplingan masyarakat dan perusakan ekosistem.

Tak hanya itu, pelanggaran adat yang dilakukan PT BIA adalah pelecehan pengurus yang meliputi Tamanggung Taman Banua Sio, Ketua Adat dan Pemerintah Desa. Kemudian terakhir Suut Banua dan Upacara Adat.

Simon Petrus Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir menyampaikan, bahwa hari ini pihaknya kembali menggelar pertemuan dengan pihak PT BIA. Dimana pada pertemuan ini, PT BIA sudah mengakui kesalahannya telah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir.

“Kemudian dari PT BIA juga bersedia menerima sanksi dari pengurus adat Desa Sibau Hilir. Jadi ada beberapa pelanggaran adat yang dilakukan oleh perusahaan,” katanya.

Simon Petrus mengatakan, untuk sanksi adat yang dikenakan kepada PT BIA nilainya mencapai Rp2 miliar. Untuk nilai sanksi adat itu sebenarnya sudah diminimalisir oleh pengurus adat.

“Harusnya nilai sanksi adat itu dilipat dua, namun karena PT BIA ini ada itikad baik sehingga kita memberikan peluang untuk perusahaan menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.

Setelah sanksi adat ini dijalankan oleh perusahaan kata Simon Petrus, kedepannya antara PT BIA dan masyarakat akan membuat kesepakatan lebih baik dalam pengelolaan lahan tersebut.

“Sebagimana yang ada di dalam peta, jumlah keseluruhan wilayah Desa Sibau Hilir yang digarap perusahaan itu seluas 330 hektare. Cuma yang sudah dikelola dan ditanami sawit oleh perusahaan berjumlah 90 hektare,” ungkapnya.

Simon mengatakan, pihak perusahaan diberikan waktu 10 hari dari pertemuan ini untuk menyelesaikan sanksi adat yang sudah diberikan.

“Jadi pada tanggal 20 Juni 2025 nanti, jika pihak perusahaan tidak hadir dan mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat maka akses jalan perusahaan dipastikan akan ditutup,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat yang tanahnya tergarap oleh pihak perusahaan untuk bersabar karena pihaknya tetap berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

Sementara Antonius Marno Kepala Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara menyampaikan, bahwa dari hasil pertemuan hari ini pihak PT BIA sudah mengakui kesalahannya telah menggarap hutan adat Desa Sibau Hilir.

“Semuanya sudah terbukti sesuai peta dan pengecekan kita dilapangan,” ucap Kades.

Pada pertemuan ini, kata Kades, kesepakatan yang sudah dibuat antara PT BIA dan masyarakat, pada tanggal 20 Juni 2025 nanti akan ada penyelesaian sanksi adat dari PT BIA.

“Jadi ada 4 item sanksi pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT BIA dan harus mereka selesaikan. Dimana sanksi adat tersebut nilainya mencapai Rp 2 miliar. Kemudian tanggal 15 Juni 2025 nanti akan ada penyerahan uang Rp50 juta dari PT BIA kepada masyarakat untuk pelaksanaan ritual adat di lokasi,”  jelasnya.

Sementara Hery Santoso General Manager PT BIA menyampaikan, apa yang terjadi antara PT BIA dengan masyarakat Desa Sibau Hilir ini hanyalah kurangnya koordinasi dan komunikasi yang dibangun kedua belah pihak.

“Sekarang kita perbaiki komunikasi itu dengan masyarakat Desa Sibau Hilir maupun lainnya,” ujarnya.

Hery mengatakan, dalam hal ini pihak perusahan mengakui kesalahannya, namun pihaknya belum sepakat terhadap nilai tuntutan adat yang diberikan kepada perusahaan.

“Untuk tuntutan nilai adat itu tentunya kita masih bisa berkoordinasi. Dalam selang waktu 10 hari yang diberikan inilah kita berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

Untuk nilai tuntutan adat Desa Sibau Hilir ke PT BIA kata Heri, nilainya relatif. Namun dirinya tidak bisa mengambil keputusan langsung.

“Kita memang ada diberi bugjet untuk menyelesaikan masalah ini, namun dengan nilai tuntutan adat sebesar Rp2 miliar ini, bukan berada di kewenagan saya untuk mengambil keputusannya,” pungkasnya. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

PT BIA Dituntut Adat Rp2 Miliar

JurnalisKapuasHulu.com – PT. Borneo International Anugerah (BIA) yang beroperasi di Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara akhirnya dituntut adat sebesar Rp2 miliar
Go toTop