
JurnalisKapuasHulu.com – Sebanyak 187 botol minuman keras dengan berbagai merk dimusnahkan oleh Polsek Pengkadan bersama masyarakat. Pemusnahan sendiri dilakukan di Kantor Camat Pengkadan, Jumat (13/6).
Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Pengkadan, Kapolsek Pengkadan, Babinsa dan Kepala Desa Buak Limbang serta tokoh adat setempat.
Kapolsek Pengkadan Ipda Rindoko menyampaikan bahwa pemusnahan Miras tersebutmerupakan tindak lanjut dari hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada malam sebelumnya dan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama dalam mencegah gangguan keamanan saat pelaksanaan hiburan malam di wilayah desa.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, adapun miras yang dimusnahkan berjumlah total 187 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek, yakni Benson 19 botol, Anggur Merah Columbus 34 botol, Bir Guinness 9 botol, Arak Putih 13 botol, Soju Green Royal 2 botol dan Bir Angker 110 botol.
“Seluruh barang bukti diperoleh saat razia pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Dusun Mentalang, Desa Buak Limbang. Penjual miras yang teridentifikasi berinisial TL, warga Desa Nanga Yen, telah dikenai sanksi hukum adat oleh pihak desa dan menandatangani surat pernyataan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan miras berakhir pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Kapolsek Pengkadan menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Pengkadan sebagai langkah preventif untuk mencegah perkelahian, keributan, dan potensi kejahatan lainnya yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. (Opik)