Hari ini : Selasa, 17 Juni 2025
Minggu, 15 Juni 2025

Garap Hutan Adat, PT BIA Bayar Sanksi Adat Rp50 Juta 

Perwakilan dari PT BIA saat menyerahkan uang sanksi adat untuk ritual adat kepada Ketua Tim Bela Banua Desa Sibau Hilir.
Perwakilan dari PT BIA saat menyerahkan uang sanksi adat untuk ritual adat kepada Ketua Tim Bela Banua Desa Sibau Hilir.

JurnalisKapuasHulu.com – Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT International Anugerah (BIA) akhirnya memenuhi tuntutan warga dan membayar sanksi adat.

Pembayaran sanksi adat tersebut dilaksanakan di aula Kantor Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara, Minggu (15/6).

Pembayaran sanksi adat yang dilakukan oleh PT BIA tersebut sebesar Rp50 juta. Dimana pembayaran sanksi adat tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan PT BIA, Ketua Tim Bala Benua, Temenggung, Tokoh Adat, Kepala Desa dan masyarakat setempat.

Pembayaran sanksi adat ini dilakukan karena perusahaan sawit ini terbukti melakukan penggarapan hutan Hak Ulayat Adat Desa Sibau Hilir seluas 320 Hektare sehingga dianggap melakukan pelanggaran adat.

Pelanggaran adat yang dilakukan oleh PT BIA diantaranya pelanggaran hak wilayah adat Desa Sibau Hilir. Kemudian pelanggaran perusakan hutan adat yang meliputi pembabatan kayu dan perusakan lahan, tapal batas desa dan kaplingan masyarakat dan perusakan ekosistem.

Tak hanya itu, pelanggaran adat yang dilakukan PT BIA adalah pelecehan pengurus yang meliputi Tamanggung Taman Banua Sio, Ketua Adat dan Pemerintah Desa. Kemudian terakhir Suut Banua dan Upacara Adat.

Simon Petrus Ketua Tim Bela Benua Desa Sibau Hilir menyampaikan, dirinya berterimakasih dan mengapresiasi kepada PT BIA yang sudah ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah hutan adat yang digarap oleh mereka.

“Jadi hari ini pihak perusahaan membayar sanksi adat untuk ritual adat sebesar Rp50 juta,” katanya.

Simon mengatakan, pembayaran uang sanksi adat ini akan digunakan untuk ritual adat yang akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025 nanti dilokasi lahan adat yang digarap pihak perusahaan.

“Ritual adat yang kita laksanakan nanti untuk melakukan doa dan membuang hal-hal mistis atau yang tidak baik di hutan adat yang dilakukan pihak perusahaan,” ungkapnya.

Simon mengatakan, ritual adat yang akan dilakukan nanti bukan berarti menghentikan kegiatan operasional dari PT BIA, tapi lain halnya jika nanti pada tanggal 20 Juni 2025 dari pihak perusahaan tidak berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini maka semua akses perusahaan akan ditutup.

Simon menegaskan, meskipun pembayaran sanksi adat untuk ritual adat ini sudah dibayar oleh perusahaan, bukan berarti masalah hutan adat ini sudah selesai, namun masih ada beberapa poin sanksi adat yang harus dibayar oleh PT BIA sesuai dengan tuntutan pengurus adat sebesar Rp2 miliar.

“Untuk pembayaran sanksi adat lainnya, kita akan kembali mengadakan pertemuan dengan PT BIA pada tanggal 20 Juni 2025,” ujarnya.

Simon berharap, kepada pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan sanksi adat yang sudah disepakati antara PT BIA dan masyarakat, karena pihak perusahaan sudah dianggap merusak hutan adat.

“Tapi perlu diingat, jika perusahaan memenuhi tuntutan adat masyarakat, bukan berarti lahan yang sudah digarap oleh perusahaan seluas 320 hektare itu menjadi milik mereka,” tegasnya.

Justru kata Simon, jika masalah ini sudah selesai, pihaknya mendukung dari pihak perusahaan kedepannya jika ingin menggarap hutan adat yang sudah dikelola atau belum oleh perusahaan.

“Tinggal kita bicarakan lagi kedepannya seperti apa, apakah dari pihak perusahaan mau membeli, sewa dan pinjam pakai lahan masyarakat yang sudah digarap tersebut,” ungkapnya.

Sementara Antonius Marno Kepala Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara menyampaikan apresiasinya kepada PT BIA ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dalam hal  ini PT BIA menghargai tuntutan masyarakat terutama dalam pembayaran sanksi adat untuk ritual adat,” ucap Kades.

Kades mengatakan, untuk ritual adat nanti akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2025, tentunya selain mengundang masyarakat, dari pihak perusahaan juga akan diundang.

“Ritual adat ini bukanlah penyelesaian akhir terhadap persoalan yang ada. Namun masih ada beberapa poin sanksi adat yang harus dibayar oleh pihak perusahaan. “Jadi untuk tuntutan adat yang lain, sudah kita sepakati pada tanggal 20 Juni nanti,” ucapnya.

Kades mengatakan, terhadap tuntutan adat sebesar Rp2 miliar yang dilayangkan kepada PT BIA, pihaknya sendiri belum mengetahui apakah akan sepenuhnya diterima oleh perusahaan atau tidak.

“Harapan masyarakat tuntutan adat yang disepakati kemarin dapat dipenuhi oleh perusahaan,” tuturnya.

Lanjut Kades, jika tuntutan masyarakat nanti bisa dipenuhi oleh perusahaan, tentunya masyarakat akan memberikan peluang kerjasama kepada perusahaan kedepannya bagaimana bekerjasama dengan baik dalam penggarapan lahan ini.

“Kita lihat dululah penyelesaian masalah ini. Jika ini benar-benar selesai maka kita atur lagi kerjasama yang baik dengan perusahaan,” jelas Kades.

Sementara Hendra Siswanto, Perwakilan Pimpinan PT BIA Wilayah Kalbar yang hadir dalam pertemuan menyampaikan, dalam menyelesaikan persoalan ini antara perusahaan dan masyarakat adat desa Sibau Hilir dapat diselesaikan  dengan baik dan secara sesuai buku adat.

“PT BIA  menyelesaikan persoalan ini dengan tetap menghargai dan diberikan kebijaksanaan. Kita berharap dapat bersama menjaga kondusifitas  desa dan Kapuas Hulu,” ucapnya.

Hendra mengatakan, untuk tuntutan adat yang dilayangkan kepada mereka akan dibahas kembali . “Masalah ini muncul karena miss wilayah kerja  kita aja,” tuturnya.

Hendra menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada niat yang tidak baik kepada masyarakat dengan menggarap lahan mereka, maka dari itu terhadap persoalan ini diharapkan kondisi masyarakat bersama perusahaan.

“Selama adanya kegiatan usaha  PT BIA disini maka  bersama pemerintah dan masyarakat perusahaan bisa bertahan dan tentunya terbuka peluang kerja buat masyarakat,” ujarnya.

Dirinya juga berharap, dari masyarakat setempat mendukung keberadaan PT BIA, karena pihaknya berharap bagaimana Putussibau ini maju dan hadir usaha yang bermanfaat buat ekonomi  masyarakatnya.

“Yang jelas kita selesaikan masalah dengan cara yang baik dan  kondusif,” pungkas Hendra. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Berita Populer

Go toTop